Pimpinan DPD Ini Usulkan Presiden dan Wakil Presiden Kembali Dipilih MPR

Pimpinan DPD Ini Usulkan Presiden dan Wakil Presiden Kembali Dipilih MPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wacana amandemen UUD 1945 terus bergulir. Setelah menyentuh GBHN dan masa jabatan presiden, kali ini ada usulan untuk amandemen terkait proses pemilihan presiden dan wapres.

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. Dia beranggapan dalam amandemen UUD 1945 harus menitikberatkan pada road map bagaimana presiden dapat dipilih kembali oleh MPR.

"Selain mendorong usulan hadirnya kembali pokok haluan negara di mana konsekuensinya adalah presiden bertanggung jawab pada MPR dan penataan kewenangan lembaga tinggi negara, dengan mencermati perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia, maka mengembalikan presiden sebagai mandataris MPR adalah kebutuhan mendesak yang mesti kita kaji secara bersama di dalam usulan perubahan konstitusi kita," kata Sultan dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (25/6).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menilai wacana ini memiliki landasan yang kuat. Baginya, wewenang MPR RI harus dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara adalah hal pertama yang mesti dilaksanakan.

Jadi, pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR sebagaimana wujud penjelmaan perwakilan seluruh rakyat Indonesia.

"Sistem demokrasi yang kita anut harus menampilkan wujud identitas kebangsaan kita sendiri sebagai bangsa Indonesia, yaitu demokrasi pancasila. Maka konsekuensi logisnya bersumber pada sila ke-4 di mana pengambilan keputusan harus berdasarkan musyawarah mufakat dengan asas keterwakilan," ujarnya.

Dengan mengembalikan peran dan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. menurutnya tidak berarti hendak mengambil langkah mundur dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Namun, merupakan cara terbaik dalam menempatkan kedaulatan rakyat pada posisi yang sesungguhnya dengan menangkal liberalisasi yang terjadi yaitu kuatnya pengaruh oligarki politik dan oligarki ekonomi yang berkelindan di dalam ruang kontes demokrasi kita yang berbiaya tinggi.

"Karena sistem kontrol pemilu akan berjalan efektif dan efisien hanya pada lembaga MPR sehingga juga potensi intervensi asing (pihak luar) serta money politics pun akan mudah diawasi dan dihindari," tuturnya.

Selain itu, dia beranggapan langkah ini akan memberikan ruang keadilan pada seluruh anak bangsa untuk memanfaatkan kesempatan berpartisipasi dalam kontestasi kepemimpinan nasional.

Sebab, baginya demokrasi harus diarahkan pada kebutuhan kualitas, bukan faktor kuantitas seperti jumlah suara. Demokrasi yang sudah dilaksanakan sekarang telah menggerus nilai-nilai pancasila.

Sultan lantas menggambarkan dengan metode pemilihan presiden secara langsung cukup sulit atau bahkan tidak mungkin tokoh-tokoh atau putra-putri terbaik bangsa dari daerah kecil di luar pulau Jawa dapat menjadi representasi kepemimpinan nasional.

"Dengan adanya ruang pemilihan melalui keterwakilan di MPR (yang terdiri dari DPR dan DPD sebagai utusan daerah) maka formulasi yang dibangun dalam konsensus pasangan presiden dan wakil presiden selain memberikan transformasi pendidikan politik pada masyarakat melalui uji ide dan gagasan pembangunan yang dapat disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, tentu hasilnya juga akan lebih representatif dari aspek baik kedaerahan, maupun latar belakang politik yang dimiliki; nasionalisme, religius, moderat dan lainnya," jelasnya.

Sultan menjelaskan dengan sistem pemilihan seperti sekarang yang diharapkan mendorong demokrasi di Indonesia menuju fitrahnya, bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat.

Hanya saja, berkaca pada pengalaman pemilihan kepemimpinan nasional ke belakang secara langsung ternyata tidak serta merta mewujudkan harapan dari demokrasi tersebut.

"Ratusan triliun yang digunakan dalam membiayai proses demokrasi kita sangat mahal. Padahal seandainya jika sistem pemilihan dapat dikembalikan kepada MPR tentu akan lebih membuat efisiensi keuangan negara, sebab ongkos pemilu tersebut dapat digunakan sebagai modal pemerataan pembangunan di daerah," tegas Sultan.

Selain itu, Sultan menambahkan masalah lainnya dalam proses pemilihan langsung selama ini adalah rakyat hanya diberi kesan menjadi penentu dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Padahal, rakyat hanya memilih calon yang disodorkan oleh partai politik atau oleh elite politik secara perseorangan.

"Setelah pemilihan umum berlalu permainan politik dikembalikan lagi kepada para aktor politik, bukan kepada rakyat," ujarnya.

Maka menurutnya sudah tepat jika menjadikan kembali presiden sebagai mandataris MPR yang dirasakan lebih memenuhi unsur dari sebuah esensi demokrasi.

Selanjutnya juga Sultan berpandangan bahwa pemilihan langsung presiden dan wakil presiden saat ini sangat rentan terhadap terjadinya polarisasi di masyarakat.

Dia mengambil contoh pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, masyarakat terbelah dan sangat berpotensi terhadap timbulnya konflik horisontal dan hal itu berlanjut hingga pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019.

"Dampak polarisasi masyarakat sangat mengganggu agenda pembangunan, di mana energi bangsa terkuras habis, bahkan presiden terpilih harus melakukan rekonsiliasi agar penyatuan masyarakat dapat kembali terjadi. Dan itu memakan waktu lama dengan sumberdaya yang besar," ujarnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita