Makelar Perkara di Internal KPK Bukan Isapan Jempol Semata

Makelar Perkara di Internal KPK Bukan Isapan Jempol Semata

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - AKP Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK yang ditetapkan tersangka penerima suap sungguh mengagetkan publik. 

Oknum internal KPK yang bermain rasuah menjadi bukti bahwa adanya makelar kasus di KPK bukan isapan jempol semata.

AKP Robin merupakan penyidik dari Polri yang ditugaskan di KPK. Dia tengah diproses hukum di KPK karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, dalam pertimbangan putusan sidang etik AKP Robin, pada Senin (31/5/2021).

Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Terungkapnya perkara AKP Robin, memunculkan sejumlah fakta lain yang menyebut bahwa AKP Robin tak hanya menerima suap dari M Syahrial. Ada sejumlah nama yang juga menyetor duit agar perkara di KPK tidak ditindaklanjuti.

Duit dari Azis Syamsuddin

NamaWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret karena juga didugamemberikan uang ke AKP Robin untuk memantau seorang kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado dalam perkara di Lampung Tengah. Robin disebut menerima duit dari Azis Syamsuddin total sebesar Rp 3,15 miliar.

"Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi," ucap Albertina.

Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis sendiri membantah memberi uang ke Robin.

"Saksi azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," katanya.

Dari Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga disebut memberi duit ke Robin. Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta," ucap Albertina.
Perkara Usman Effendi

Maskur dan Robin juga memantau nama Usman Effendi dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin. Keduanya disebut menerima duit secara bertahap senilai total Rp 525 juta.

"Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 252.500.000," ucapnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita