Kuasa Hukum Demokorat Kubu Moeldoko Daftarkan Gugatan ke PTUN, Minta Hasil KLB Disahkan

Kuasa Hukum Demokorat Kubu Moeldoko Daftarkan Gugatan ke PTUN, Minta Hasil KLB Disahkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jum’at (25/6) pagi.

Materi gugatan yakni meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada Maret lalu disahkan.

Dimana dalam hasiln KLB terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.

“Kita mengupayakan mekanisme hukum administrasi di internal Partai Demokrat, tidak dijawab, pokoknya KLB hasl KLB disahkan,” ucapnya.

“Hari ini, kita ajukan gugatan Pembatalan Penolakan Kemenkumham kemarin,” kata Rusdiansyah kepada awak media di depan kantor PTUN,” lanjutnya.

Rusdiansyah pun meyakini gugatan kliennya bakal dikabulkan. Sebab, menurutnya, KLB Deli Serdang memperjuangkan hak-hak anggota partai Demokra dirampas dan dipecat seenaknya.

“Kami yakin ini akan dikabulkan. Kami sedang mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan Demokrat KLB ke Pengadilan.

Karena itu, gugatan ini menjadi upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.

Rusdiansyah menyatakan gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang, teregistrasi dengan nomor perkara: No. 150/G/2021/PTUN.JKT.

Pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.

Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.

Rusdiansyah sebagai Kuasa Hukum berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.

Sehingga putusan yang dihasilkan pun tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.

Menurut pengacara muda ini, gugatan tersebut diajukan selain untuk kepentingan hukum klien.

“Hal itu juga dilakukan untuk rakyat Indonesia serta demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi agar tidak ada seenaknya memecat kader partai yang sah secara keanggotaan,” tuturnya.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita