KPK soal Novel Baswedan dkk Laporkan Lili Pintauli: Hak Semua Pihak

KPK soal Novel Baswedan dkk Laporkan Lili Pintauli: Hak Semua Pihak

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan dkk karena diduga melanggar etik dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas (Dewas) untuk memproses soal dugaan tersebut.

"Namun apakah benar peristiwanya atau apakah ada atau tidak ada pelanggaran etik, tentu kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).

Ali mengatakan laporan kepada Dewas memang bisa dilakukan siapa saja. Hal tersebut sudah merupakan hak semua pihak.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak," kata Ali.

Laporan tersebut dilayangkan Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata. Menurut Sujanarko, dugaan tersebut bisa membuat KPK jadi hilang kepercayaan kepada publik.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6).

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.

Dugaan pelanggaran pertama ialah dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial untuk menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita