Kim Jong Un Ancam Fans K-Pop dengan Hukuman 15 Tahun Penjara hingga Tembak Mati

Kim Jong Un Ancam Fans K-Pop dengan Hukuman 15 Tahun Penjara hingga Tembak Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un menganggap K-Pop sebagai ancaman bagi generasi muda bangsanya.

Dia mengatakan bahwa budaya K-Pop sebagai kanker ganas yang akan merubah gaya berpakaian, rambut, cara bicara, dan sikap dari generasi muda Korea Utara.

Tak hanya itu, media pemerintah Korea Utara, telah memperingatkan jika dibiarkan, budaya K-Pop akan membuat Korea Utara hancur seperti tembok yang lembab. Dikutip terkini.id dari Kompas pada Senin, 14 Juni 2021.

Seperti diketahui, K-Pop adalah jenis musik asal Korea Selatan yang populer di dunia, termasuk Indonesia.

Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.

Melansir New York Post, bahkan Kim Jong-un, tak main-main, dia menerapkan Undang-Undang baru pada Desember lalu.

Dalam Undang-Undang tersebut, mengatur hukuman atau sanksi bagi siapa pun yang ketahuan menonton atau memiliki konten Korea Selatan dapat dihukum 15 tahun kamp penjara.

Sebelumnya, diketahui hukuman maksimum telah diterapkan untuk penggemar BTS selama lima tahun.

Jika hukuman itu tidak cukup keras, penyelundup K-Pop bahkan bisa menghadapi hukuman mati. Seperti dilansir dari New York Post.

Diketahui bahwa bulan Mei lalu, seorang warga dibunuh melalui regu tembak karena menjajakan musik dan hiburan Korea Selatan bajakan.

Bukan cuma itu, Kim Jong-un juga menerapkan hukuman bagi rakyatnya yang tertangkap bernyanyi, berbicara, dan menulis dengan 'gaya Korea Selatan', dapat dihukum dua tahun kerja paksa.

Melansir Kompas, bahkan pesan teks atau percakapan dengan bukti aksen atau referensi Korea Selatan bisa membuat seseorang dikeluarkan dari kota. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita