Kemenkumham Pastikan Hanya IPHI 22 Juni 2021 Yang Sah Secara Hukum

Kemenkumham Pastikan Hanya IPHI 22 Juni 2021 Yang Sah Secara Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahya R. Muzhar menegaskan, tidak dimungkinkan pihak manapun menggunakan nama IPHI di luar yang sudah tersebut dalam SK Kemenkumham tanggal 22 Juni 2021.

Pernyataan itu disampaikan Dirjen AHU Cahya R. Muzhar kepada Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro saat menemui di ruang kerjanya di Jakarta Senin (28/6).

Saat bertemu Dirjen AHU, Ismed Hasan Putro didampingi Ketua I Abidinsyah Siregar dan H. Soebandriyo.

Dalam pertemuan itu juga dijelaskan bahwa bahwa SK Kemenkumham RI No.AHU-0000911.AH.01.08.TAHUN 2021 tertanggal 22 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI dibawah kepemimpinan Ismed Hasan Putro sebagai Ketua Umum, dan Kurniawan Zulkarnain sebagai Sekjen.


SK ini sesuai dengan dokumen yang legal sesuai Ketentuan Organisasi IPHI serta azas legalitas hukum. Dengan demikian tidak dimungkinkan pihak manapun menggunakan nama IPHI diluar yang tersebut dalam Kepmenkumham RI ini.

Ketua Umum PP IPHI Ismed Hasan Putro mengatakan dalam pertemuan dan silaturahmi tersebut dibahas tentang dinamika perkembangan terakhir dari persiapan pelaksanaan Muktamar IPHI ke-7 di Surabaya pada tanggal 24-25 Juli 2021 nanti.

Sebelumnya Ketua Pengurus Wilayah IPHI Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai tuan rumah Muktamar VII IPHI menyampaikan persiapan Muktamar di Surabaya sudah siap 100 persen.

Emil Dardak yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur menambahkan, Gubernur Khofifah sudah menunjuk petugas (Person in Charge) dari Gugus Kendali Covid Jatim untuk mendampingi pelaksanaan Muktamar VII Surabaya.

Tujuannya, agar sesuai protokol kesehatan mengingat saat ini sedang dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang tinggi. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita