Kemendikbud Lempar 'Bola Panas' Rangkap Jabatan Ari Kuncoro ke MWA UI

Kemendikbud Lempar 'Bola Panas' Rangkap Jabatan Ari Kuncoro ke MWA UI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro disorot karena merangkap jabatan sebagai wakil komisaris salah satu bank BUMN. Kemendikbud-Ristek menyerahkan permasalahan Rektor UI itu ke majelis wali amanat (MWA) UI.

"UI sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki MWA sebagai lembaga tertinggi untuk menetapkan kebijakan, mengangkat dan memberhentikan rektor, melakukan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Nizam kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. Dalam pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara. Nizam mengatakan mengenai rangkap jabatan itu akan diputuskan oleh MWA UI.

"Jadi MWA-lah yang dapat memutuskan apakah rangkap jabatan tersebut menyalahi statuta atau tidak. Sudah ada mekanisme dan tata kelolanya," kata dia.

Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro terungkap memiliki jabatan di salah satu bank BUMN sebagai wakil komisaris utama/independen. Ari menjabat sebagai wakil komisaris di salah satu bank BUMN terhitung sejak 2020 hingga saat ini. Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Rektor UI sejak 2019 hingga saat ini.

Redaksi sudah menghubungi Ari Kuncoro untuk meminta tanggapan mengenai rangkap jabatan ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Ari Kuncoro belum memberikan tanggapan.

Sekadar informasi, perihal larangan Rektor UI rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Berikut bunyinya:

Pasal 35

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita