Kemendagri Akui Masalah Tapal Batas Wilayah Aceh Sudah Selesai, YARA: Dasarnya Apa?

Kemendagri Akui Masalah Tapal Batas Wilayah Aceh Sudah Selesai, YARA: Dasarnya Apa?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Klaim penyelesaian segmen tapal batas di daerah Provinsi Aceh oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh.

“Kemendagri klaim sudah selesai, dasarnya apa? Dalam penyelesaian itu kita tidak tahu Pemerintah Aceh terlibat atau tidak,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (26/6).

Menurut Safaruddin, penyelesaian itu harus mempunyai dasar. Sebab, berdasarkan kesepakatan Damai Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Aceh, peta Provinsi Aceh sesusai dengan tahun 1956.

Safaruddin menjelaskan, sesuai dengan sejarah dan bukti yang tinggal pada tahun 1956, wilayah Provinsi Aceh sampai kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

“Kalau Kemendagri klaim sudah diselesaikan. Aneh juga, sudah menyelesaikanya. Kalau sekarang (tapal batas) masih berada di Kuala Simpang dan Blitar," jelas Safaruddin.

Untuk itu, YARA meminta supaya batas Aceh sesuai dengan kesepakatan Damai Helsinki.

Safaruddin tidak mengetahui sejauh mana Kemedagri menyelesaikan tapal batas Aceh. YARA hanya menuntut komitmen pemerintah terhadap kesepakatan Damai Helsinki.

Safaruddin mengaku sudah meminta peta Aceh tahun 1956 kepada Kemendagri, Kemenkumham, Istana Presiden, dan partai Aceh yang merupakan transformasi dari GAM. Namun, semuan pihak tersebut tidak memiliki peta tersebut.

“Kalau tidak punya peta tersebut, lantas kenapa mencantumkan perbatasan Aceh 1 Juli 1956. Mereka tidak punya peta, ngapain harus diperjanjikan,” sindir Safaruddin.

“Itu kan aneh. Terus yang diperjanjikan di MoU helsinki apa juga?” sambungnya.

Oleh karena itu, YARA akan mempertanyakan apa alasan pemerintah hingga tidak memiliki peta tersebut.

“Jangan hanya menjawab tidak punya, tapi harus ada alasannya yang jelas,” ujar Safaruddin.

Kemendagri mengklaim telah menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Penyelesaian itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antarkepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.  

“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, inilah kerja kita bersama,” ujar Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Suhajar Diantoro.

Penandatanganan itu dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (25/6). (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita