Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Dalami Peran Anak Buah Sri Mulyani Terkait Manipulasi Data Wajib Pajak

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Dalami Peran Anak Buah Sri Mulyani Terkait Manipulasi Data Wajib Pajak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrian sebagai sebagai saksi dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dia sedianya diperiksa bersama seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Yanti. Namun, Dewi Yanti tidak menghadiri panggilan Penyidik KPK alias mangkir dan dijadwalkan ulang.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, anak buah Menkeu Sri Mulyani Indrawati itu didalami perannya yang diduga menerima perintah tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji untuk memanipulasi data wajib pajak.

"Febrian, PNS Kemenkeu (Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemeriksaan perpajakan yang diduga atas perintah tersangka APA (Angin Prayitno Aji) untuk dilakukan manipulasi data bagi beberapa wajib pajak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/6).

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Kemenkeu, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita