Kasus Pajak Sembako, Pengamat Minta Menkeu Jangan Membabi Buta, “Ini Kebijakan Keblinger”

Kasus Pajak Sembako, Pengamat Minta Menkeu Jangan Membabi Buta, “Ini Kebijakan Keblinger”

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politisi Partai Golkar Firman Soebagyo menyebutkan wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak sembako kebijakan membabi buta.

Menurutnya, jika pemerintah menerapkan kebijakan tersebut, bukan tidak mungkin akan menyusahkan masyarakat.

“Saya meminta pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan jangan membabi buta membuat kebijakan,” kata Firman dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

“Ini akan berdampak negatif di mata masyarakat dan menimbulkan turunnya kepercayaan publik kepada kepemimipinan Jokowi selama ini yang sudah dianggap cukup baik,” sambungnya.

Kendati demikian, anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg) itu sangat memahami kesulitan pemerintah untuk mengatrol penerimaan negara dari penerimaan pajak.

Akan tetapi, kata Firman, kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat. Apalagi, dalam kondisi seperti ini yang serba sulit akibat pandemi Covid-19.

“Saya pikir ini kebijakan keblinger dan ngga ketemu nalar sehat, bukan membuat kebijakan tidak populis seperti ini harusnya kasihan ke rakyat akan menanggung beban semakin berat,” tandasnya.

Untuk diketahui, rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tertuang dalam Pasal 4A draf revisi UU KUP.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita