Jokowi Kembali Tambah Wakil Menteri, Pengamat: Balas Jasa Dan Ujungnya Membebani APBN

Jokowi Kembali Tambah Wakil Menteri, Pengamat: Balas Jasa Dan Ujungnya Membebani APBN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Posisi tersebut sebelumnya tidak ada di kementerian itu.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan, keputusan Jokowi itu tentu mengejutkan mengingat saat ini negara sedang kesulitan keuangan.


"Seharusnya negara berhemat agar rencana pembangunan tidak terganggu," ujar Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/6).

Bahkan atas nama penghematan, PNS harus menerima THR dan Gaji 13 tidak penuh. Para PNS harus menerima keputusan itu meskipun harus mengelus dada.

Jelas Jamiluddin, dengan bertambahnya wakil menteri, maka otomatis akan bertambah anggaran untuk Kemenpan-RB. Padahal sebelumnya sudah ada 15 wakil menteri yang tersebar di 14 kementerian.

"Ini artinya, kehadiran wakil menteri sungguh-sungguh membebani APBN," terang dia.

"Jadi dapat dibayangkan berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk para wakil menteri. Anggaran yang dikeluarkan negara tampaknya tidak sebanding dengan kinerja mereka," sambung Jamiluddin.

Bahkan, publik hingga saat ini tidak mengetahui apa yang dikerjakan para wakil menteri. Publik hanya tahu kementerian yang memiliki wakil menteri kinerjanya juga tidak menonjol.

"Kementerian BUMN misalnya, yang mempunyai dua wakil menteri, toh kinerja biasa saja. Bahkan belakangan diketahui ada BUMN yang mengalami kerugian triliunan," kata Jamiluddin.

Jadi, lanjut Jamiluddin, penambahan wakil menteri sengaja diberikan kepada relawan atau tim sukses yang belum kebagian jabatan. Mereka hanya untuk duduk manis menikmati kursi empuk, bukan untuk meningkatkan kinerja kementerian.

Menurut Jamiluddin, hal itu tentu bertentangan dengan ucapan yang sering dilontarkan Jokowi. Katanya, dia menginginkan yang luar biasa, bukan yang biasa-biasa.

Kalau hal itu benar diterapkan Jokowi, seharusnya semua menteri yang mendampinginya masuk kriteria luar biasa. Dengan demikian menteri seperti itu tentu tidak membutuhkan wakil menteri.

"Apalagi di setiap kementerian sudah ada Sekjen dan Dirjen. Mereka dapat melaksanakan fungsi dan tugas wakil menteri," imbuh Jamiluddin.

Karena itu, sesungguhnya secara fungsional jabatan wakil menteri tidak diperlukan. Sekjen dan Dirjen dapat mengerjakannya dengan baik. Bahkan kompetensi mereka bisa jadi lebih baik daripada wakil menteri yang ditunjuk secara politis.

"Atas dasar itu, Jokowi sebaiknya meniadakan jabatan wakil menteri, bukan malah menambah. Hal ini makin urgen mengingat keuangan negara yang lagi senin kemis. Masalahnya, apakah Jokowi berani melakukan itu? Secara politis, Jokowi tentu enggan melakukannya," ucap Jamiluddin.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 47/2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Perpres itu diteken presiden pada 19 Mei 2021.

Sebelumnya, jabatan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju terdapat 15 yang tersebar di 14 kementerian. Jadi sekarang total ada 16 jabatan wakil menteri.

Dari 16 jabatan wakil menteri itu, enam belum terisi, termasuk Wamenpan-RB yang nantinya akan mendampingi Menpan RB Tjahjo Kumolo.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita