Jaksa Dan Hakim Kompak Cecar Soal Pengadaan Goodie Bag Bansos, Broker Irit Bicara

Jaksa Dan Hakim Kompak Cecar Soal Pengadaan Goodie Bag Bansos, Broker Irit Bicara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengadaan goodie bag atau tas kemas bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 kembali di dalami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendalaman dilakukan Jaksa dan Hakim kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker yang dihadirkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Rabu (9/6).

Awalnya, tim JPU terlebih dahulu mendalami soal pengadaan goodie bag yang tidak bisa dilakukan oleh pihak perusahaan selain perusahaan yang telah ditentukan dari pihak Kemensos.

"Saudara dari awal meminta supaya Rocky Josep Pesik mengambil goodie bag-nya dari saudara atau dari (PT) Perca. Apakah saudara tidak tau bahwasanya terkait goodie bag sebetulnya dari awal sudah ditentukan harus mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?" tanya Jaksa Moh. Nur Azis kepada Yogas.

Yogas pun mengaku tidak mengetahui. Karena, Yogas mendapatkan informasi jika pihak Kemensos sedang kekurangan goodie bag, sehingga bisa diambil dari perusahaan lain.

"Begitu menurut saya," kata Yogas mengaku.

"Bukan awalnya Khalifa terus dibantu oleh Sritex?" tanya balik Jaksa dan dijawab Yogas dengan mengaku tidak tahu.

Setelah itu, Jaksa mendalami sikap Yogas yang pada akhirnya menyatakan tidak ada perusahaan mengambil proyek goodie bag dari perusahaan PT Perca yang disebut milik Iman Ikram selaku adik dari Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.

"Kan ini pada akhirnya tidak ada perusahaan yang ambil goodie bag dari saudara. Saudara mencari tau tidak kenapa kemudian Kemensos menyarankan untuk para vendor ini mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?" tanya Jaksa dan kembali Yogas menjawab tidak.

Jaksa pun mengaku heran dengan sikap Yogas sebagai pesaing bisnis yang tidak mencari tahu alasan Kemensos hanya mengambil goodie bag dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa disebut PT Sritex.

"Sebagai pesaing bisnis yang sehat akan mencari tau, kenapa sih kok tidak pada ngambil dari saya? Atau saudara pernah mendengar kalau yang merekomendasikan untuk mengambil Sritex atau mengambil goodie bag dari Khalifa itu adalah pejabat-pejabat Kemensos?" tanya Jaksa kepada Yogas.

Akan tetapi, Yogas kembali mengaku tidak mengetahui hal yang dipertanyakan oleh Jaksa tersebut

Tak hanya Jaksa, Majelis Hakim yang diwakili Hakim Anggota 2 juga turut mendalami keterangan saksi Yogas terkait goodie bag.

Hakim anggota awalnya menanyakan bendera perusahaan yang dibawa oleh Yogas terkait kesediaannya menjadi vendor goodie bag yang ditawarkan kepada Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional.

Yogas mengaku PT Perca juga merupakan perusahaan di bidang percetakan hingga pembuatan tas seperti goodie bag yang digunakan untuk pengemasan bansos sembako.

"Bukankah di awal-awal pun juga dari pihak Kementerian Sosial sudah mengerem bahwa yang akan menyediakan atau sebagai penyedia goodie bag itu adalah PT Sritex dan Khalifa?" tanya Hakim Anggota 2 kepada saksi Yogas.

"Itu dia pak, miss di saya mungkin Pak. Karena dari pihak suplier saya bilang masih ada kesempatan untuk suplai kesana, karena infonya dari Kementerian Sosial itu sedang kekurangan goodie bag Pak," jawab Yogas menutup terkait pertanyaan goodie bag ini.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita