Jadi Kurir 25 Kg Sabu, Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Jadi Kurir 25 Kg Sabu, Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - .Terdakwa kurir sabu 25 Kg, Taufik Hidayat, dituntut hukuman mati. Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan bagi Taufik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan Taufik dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. 

Dia juga menilai Taufik pantas dihukum mati karena banyaknya sabu yang didapat saat penangkapan.

"Yang pertama dengan pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, serta banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Khaidirman di Palembang, Jum'at (11/6/2021).

Sidang tuntutan itu sendiri telah digelar pada Kamis (10/6) secara virtual di PN Palembang. Dia mengatakan sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pleidoi dari terdakwa.

Sebelumnya, polisi menangkap Taufik (47) yang diduga merupakan kurir sabu di Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi juga menyita 25 kg sabu asal Aceh yang diduga hendak diedarkan oleh Taufik.

"Polda Sumsel Kemarin berhasil mengungkap penjualan narkoba jenis sabu, dengan dipimpin Dirnarkoba dan Wadir melakukan upaya paksa terhadap seorang pria bernama Taupik yang diduga memiliki, menjual, mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan ketika konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (11/2).

Sabu yang disita itu dikemas dalam 25 bungkus kemasan teh China. Tiap bungkus berisi 1 kg sabu.

"Tadi malam sudah dilakukan penimbangan, sabu yang diamankan tersebut memiliki berat dengan total 25 kilogram. Sabu tersebut hendak dikirimkan tersangka ke Lubuklinggau," ucapnya.

Dirnarkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu, mengatakan penangkapan Taufik berawal dari informasi peredaran sabu asal Aceh dalam jumlah besar. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap Taufik.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melewati TKP dari informasi tersebut kita melakukan upaya penyelidikan dan pemantauan, hingga tersangka berhasil kita tangkap berikut barang buktinya," ucap Heri Istu.

Taufik disebut mengaku mendapat upah Rp 15 juta dari aksinya mengantar sabu tersebut. Polisi saat itu mengatakan Taufik mengaku tak tahu dari mana asal barang haram yang dibawanya itu.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita