ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Soal Kasus Helikopter, Begini Reaksi KPK

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Soal Kasus Helikopter, Begini Reaksi KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah Indonesia Coruption Watch (ICW) yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK, pada Jumat (11/6/2021) hari ini.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Menurut Ali, Laporan ICW terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang menumpangi Helikopter mewah ketika kunjungan ke Palembang, Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu, sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap KPK.

"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujar Ali.

Baca Juga: Firli Bahuri Dipanggil Komnas HAM Terkait TWK, Ferdinand Hutahaean: Lucu

Meski begitu, kata Ali, terkait persoalan yang dilaporkan oleh ICW bahwa sudah dilakukan putusan majelis etik Dewas KPK, dengan menjatuhkan Firli berupa sanksi ringan. 

"Kami pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," kata Ali

"Namun KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," imbuhnya. 

Ali menegaskan lembaganya tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus  menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.  

"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," kata dia..

Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Periksa Sekda hingga Ajudan Bupati Aa Umbara di Polres Cimahi

Apalagi, kata Ali, tentunya KPK dalam penegakan hukum seluruhnya dikerjakan tentu dengan berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Siang tadi, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pelaporan ke Dewas Ini terkait dugaan Firli yang dianggap tidak jujur dalam penyewaan Helikopter dianggap melanggar kode etik dalam peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik. ang diatur dalam peraturan dewas no 2/2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku dan ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan Helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," ungkap Kurnia di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Kurnia menilai dalam putusan itu, bahwa dalam penyewaan helikopter yang digunakan Firli dalam waktu satu jam sebesar Rp7 juta.

"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta.  Justru kami beranggapan jauh melampaui itu ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata dia. 

Dalam laporannya kali ini, kata Kurnia, ICW membawa sejumlah bukti terkait perbandingan harga penyewaan Helikopter dari sejumlah perusahaan. 

Apalagi, kata Kurnia, apa yang disampaikan Firli dengan menyewa Helikopter hanya Rp 7 juta dianggap sangat tidak masuk akal. Maka itu, Kurnia berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan dan kembali menyidangkan sidang etik terhadap Firli.

"Melihat bukti yang kami uraikan dan memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya disidang untuk dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita