Hakim Sempat Beri Opsi ke Habib Rizieq untuk Minta Pengampunan ke Jokowi

Hakim Sempat Beri Opsi ke Habib Rizieq untuk Minta Pengampunan ke Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. 

Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding. Habib Rizieq juga menyoroti beberapa putusan hakim.

"Setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1. Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.

Pernyataan banding juga diikuti oleh pengacaranya dan jaksa penuntut umum. "Kami juga akan ajukan banding," kata jaksa.

Untuk diketahui, dalam persidangan, biasanya majelis hakim hanya menyampaikan kepada Terdakwa untuk bisa menerima vonis, pikir-pikir, atau banding. Jarang sekali majelis hakim menyampaikan adanya opsi grasi.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita