Fahri Hamzah Kritik Pegawai KPK Tak Lulus TWK: Kenapa Baru Marah Sekarang?

Fahri Hamzah Kritik Pegawai KPK Tak Lulus TWK: Kenapa Baru Marah Sekarang?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah, mengkritik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status ke aparatur sipil negara (ASN). 

Fahri mempertanyakan mengapa keributan baru terjadi setelah mereka dinyatakan tidak lolos.

"Soal tes, kenapa waktu tes lu nggak marah, waktu nggak lulus baru marah, kan nggak fair dong. Lu kalau mau marah pas lagi tes. Bilang dong ini soalnya nggak fair. Anak SD juga nggak boleh begitu," kata Fahri saat berbincang bersama detikcom, Jumat (11/6/2021).

Fahri menilai polemik TWK sudah seharusnya diakhiri. Alih status pegawai KPK sebagai ASN, sebut Fahri, sudah dilakukan pula oleh lembaga penegak hukum lain.

"Sudahlah, kalau menurut saya ini adalah fase akhir, jadi biarin saja ini akan berlalu karena negara harus terkonsolidasi. Kalau nggak mau ada ASN terus mau gimana? Hakim, DPR, polisi, jaksa semua ASN, masa ada lembaga sendiri yang nggak boleh pakai ASN. (Ada yang sebut) oh itu supaya independen, kalau gitu semua bikin independen aja, polisi, jaksa, BIN, bikin sendiri, apa nggak kacau republik," ucapnya.

Fahri menambahkan, revisi UU KPK juga menjadi bagian dari integrasi KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dia turut mengkritik KPK yang seharusnya menjalankan tugas koordinasi, bukan malah justru berselisih dengan lembaga lain.

"Jadi ini yang mau diintegrasikan oleh sistem jadi perubahan UU ini adalah ikhtiar untuk mengintegrasi KPK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan mengintegrasi KPK dalam sistem pemerintah dan kenegaraan kita karena selama ini lebih banyak seperti bola liar, kayak LSM, makanya berantem terus sama yang lain. Cicak vs buaya jilid 1, 2, 3, itu nggak bakal selesai, padahal tugasnya (KPK) itu sebenarnya koordinasi. Yang ditugaskan koordinasi malah berantem," ucapnya.

51 Pegawai KPK Diberhentikan 1 November
Nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui TWK disebut telah ditentukan. Mereka dibagi menjadi 2 kelompok yaitu 24 orang yang disebut bisa dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak bisa dibina.

Redaksi detikcom mendapatkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021.

Dalam berita acara itu disebutkan sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Sisanya sebanyak 75 pegawai KPK dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang.

"Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian tertulis dalam berita acara itu.

"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," lanjutnya.

Berita acara itu dibenarkan oleh seorang sumber detikcom. Di sisi lain detikcom telah berupaya meminta konfirmasi tentang berita acara ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum mendapatkan respons.

Selain itu upaya konfirmasi ke MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga telah dilakukan. Namun setali tiga uang, Tjahjo dan Bima belum meresponsnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita