DPR Kecewa Vonis Dua WNA Pemilik Sabu 802 Kg Berkurang Dari Hukuman Mati Jadi 20 Tahun

DPR Kecewa Vonis Dua WNA Pemilik Sabu 802 Kg Berkurang Dari Hukuman Mati Jadi 20 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kalangan DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika yang mencapai 800 kilogram.

"Tentu itu kewenangan majelis hakim. Tapi melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukumam mati," ujar anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid saat dihubungi wartawan, Senin (28/6).

Gus Jazil juga mengimbau agar semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba.

"Zero tolerance untuk narkoba," tegas Wakil Ketua MPR RI itu.

Saat ini, Indonesia sudah masuk fase darurat narkoba. Narkoba menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu, sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.

"Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Harusnya hukuman yang berat dan maksimal, harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba ke depan," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan kedua terdakwa. Namun, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar.

"Harusnya dengan bukti sebanyak itu (800 kg narkoba) hukuman mereka minimal seumur hidup," katanya kepada wartawan, kemarin.

Dia meyakini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, pengedar narkoba takkan jera karena vonisnya yang terlalu kecil.

"Ya tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba," katanya.

Apakah harus ada pemeriksaan terhadap hakim PT Banten, Politisi dari Gerindra itu mengaku tak perlu ada pemeriksaan secara khusus. Menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) hanya boleh memeriksa secara rutin saja. Sebab, hakim tidak boleh diperiksa secara khusus hanya karena putusannya.

"Terkecuali ada bukti pelanggaran kode perilaku," katanya.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati terhadap bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel, menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.

Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman.

Kasus berawal akhir Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan. 10 hari tinggal di Jakarta, Bashir ditelepon Satar yang merupakan DPO dalam kasus ini yang isinya: "Barang sabu akan dikirim ke Indonesia".

Setelah mendapat arahan bahwa sabu akan tiba di Indonesia, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel ini sudah lama tinggal di Indonesia. Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp.

Setelah tahu keberadaan Satar, Bashir meminta Adel mencari tempat untuk menyimpan barang berupa sabu yang lokasinya tidak jauh sesuai di alat GPS Satar. Adel bilang lokasi di GPS itu berada di Tanjung Lesung, lalu Adel menyanggupinya dan menuruti perkataan Bashir.

Singkat cerita sesampainya mereka di Tanjung Lesung, Banten, Bashir dan Adel mencari tempat untuk bisa menyimpan sabu hingga akhirnya ditemukan sebuah ruko yang harga sewanya Rp 15 juta selama 1 tahun. Penjemputan sabu itu dilakukan dengan cara yang sama yakni Bashir dan Adel membawa mobil yang disewa, kemudian menemui Satar yang berada di kapal di pinggir pantai.

Sabu yang dijemput Bashir dan Adel dalam dakwaan ada sebanyak 390 bungkus. Masin-masing bungkus itu seberat 1 kilogram.

Penjemputan sabu ini terjadi lagi pada Mei 2020, Bashir kembali dihubungi Satar kemudian dijemput di pinggir pantai. Kali ini, jumlahnya ada 430 bungkus juga seberat 1 kilogram.

Pengambilan sabu kedua itu adalah yang terakhir. Sebab, selang beberapa hari setelah dia mengambil sabu itu, polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu itu dan menangkap keduanya.

Sebelum ditangkap, Adel atas perintah Bashir juga sudah menjual 49 kilogram sabu senilai 500 doalar per kilogramnya. Namun, Adel belum menerima upah atas penjualannta itu.

Atas perkara ini, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman mati untuk keduanya. Bashir dan Adel dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah bermufakat jahat, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas vonis mati itu, keduanya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banten pun mengabulkan banding keduanya. Dikutip dari keterangan persidangan, Sabtu (26/6), Hakim Ketua Sudiyatno mengatakan keduanya bebas dari hukuman mati. Bashir dan Adel akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Terdakwa I Bashir Ahmed bin Muhammad Umeae dan terdakwa II Adel bin Saeed Yaslam Awadh dikenakan pidana penjara 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka pidana denda diganti penjara selama 1 tahun," tulis keterangan putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Duduk sebagai hakim ketua adalah Sudiyatno, dengan hakim anggota Kusriyanto dan Posman Bakara. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita