Demokrat KLB Gugat ke PTUN, Kubu AHY: Moeldoko Memalukan!

Demokrat KLB Gugat ke PTUN, Kubu AHY: Moeldoko Memalukan!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - DPP Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons adanya gugatan yang dilayangkan Demokrat KLB Deli Serdang atau kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Menurut kubu AHY tindakan Moeldoko memalukan.

"Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).

Moeldoko dianggap abai membantu Presiden Joko Widodo untuk tangani masalah penyebaran covid yang sedang meroket.

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," ungkapnya.

Selain itu, Herzaky mengatakan, dengan menggugat Menkumham Yasonna Laoly yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, Moeldoko dianggap menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, pemerintah melalui Menkumham serta Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyatakan bahwa Demokrat dibawah kepemimpinan AHY adalah kepengurusan yang sah. Demokrat KLB Deli Serdang tak diakui.

"Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan," tuturnya.

"Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum," sambungnya.

Gugat ke PTUN

Sebelumnya, konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).

Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya. [sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA