Demi Keadilan, Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak 35 Persen untuk Orang Superkaya

Demi Keadilan, Sri Mulyani Akan Kenakan Pajak 35 Persen untuk Orang Superkaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Keuangan akan menambah lapisan baru dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Orang superkaya dengan penghasilan Rp5 miliar lebih per tahun bakal kena pajak sebesar 35 persen.  

"Kami akan melakukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas, yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata dia dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Kalkulasi hitungannya, yaitu lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) berpenghasilan tinggi.

"Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp5,1 triliun," ujarnya.

Dia menambahkan, jumlah tax bracket di Indonesia saat ini hanya 4 lapis, sehingga kurang menggambarkan suatu progresivitas. Sebagai perbandingan, Vietnam ada 7 bracket, Thailand 8 bracket, Filipina 7 bracket, dan Malaysia 11 bracket. 

Video Ma'ruf Amin, JK dan Sri Mulyani Praktikkan Salam Cegah Virus Korona

"Inilah yang melandasi kenapa beberapa pasal kami usulkan untuk ditambahkan di dalam peraturan perpajakan kita," ucapnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita