Belum Dibalas, KPK Masih Tunggu Surat Komnas HAM Soal TWK

Belum Dibalas, KPK Masih Tunggu Surat Komnas HAM Soal TWK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penjelasan soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tes wawasan kebangsaan masih dinanti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 7 Juni lalu, KPK sudah mengirim surat ke Komnas HAM berisi permohonan penjelasan soal hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun kini, Komnas HAM justru melayangkan surat panggilan kepada Pimpinan dan Sekjen KPK terkait dengan aduan soal dugaan pelanggaran HAM pada TWK dalam proses alih status pegawai KPK.

"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke Komnas HAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/6).

Dalam suratnya, KPK ingin memastikan terlebih dahulu pemeriksaan dugaan pelanggaran apa yang dimaksud Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU 19/2019, PP 41/2020, dan Perkom 1/2021," tegasnya.

"Hal ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut," demikian Ali Fikri.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita