Asyik Bercinta dengan Istri Warga, Kades di Lamongan Ngumpet di Plafon saat Digerebek

Asyik Bercinta dengan Istri Warga, Kades di Lamongan Ngumpet di Plafon saat Digerebek

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Ulah Sb (40), Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur, ini tak patut ditiru.

Pria beristri ini nekat melakukan hubungan suami istri dengan seorang perempuan yang juga sudah bersuami.

Kelakukan sang kades itu terbongkar dan berhasil digerebek Satreskrim Polres Lamongan atas laporan suami korban, warga Tawangrejo Kecamatan Turi.

"Saat penggerebekan, petugas berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu berhasil masuk rumah, pelaku tidak berhasil ditemukan. Dan hanya ditemukan si perempuan berinisial RI (30).

Petugas tidak ingin kehilangan momen, semua sudut dan ruangan, termasuk di kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Sementara RI hanya terdiam dan berlagak bengong tak mau menunjukkan di mana Sb.

Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi-lagi Sb tidak ditemukan.

Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, Sb ditemukan sembunyi di atas plafon rumahnya.

Dan dengan wajah super malu pada dini hari itu, sang kepala desa diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.

Tanpa ada paksaan, Sb turun dan pasrah melihat dalam rumahnya dikepung anggota Sat Reskrim Polres Lamongan.

Dengan gaya malu kedua tangan pelaku didekapkan di atas dadanya.

Sb hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI.

Hasil pemeriksaan, RI mengaku sudah menikah siri dengan oknum kades tersebut, meski masing-masing masih berstatus punya pasangan suami dan istri sah.

"Kita mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata Miko.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tersangka sang kades tidak ditahan.

Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri selama dua bulan.

Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.

Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021.

Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam–diam, kerap telepon maupun video call dengan pria lain.

Keluar secara diam-diam dengan Sb, diingatkan berkali-kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.

Pertengkaran memuncak, dan pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Sb, hingga pada Jumat (04/06/2021) dini digerebek.

Perkembangannya, istri sah tersangka meninggalkan Sb dan memilih bertempat tinggal di rumah Karanggeneng. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita