Anita Wahid Minta Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK!

Anita Wahid Minta Jokowi Batalkan Pemberhentian 51 Pegawai KPK!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Hayatunnufus atau Anita Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemberhentian 51 pegawai KPK. Anita menilai pemberhentian 51 pegawai sebagai gejala regresi demokrasi.

"Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala regresi demokrasi yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya, kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol," kata Anita Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut," imbuh Anita.

Anita juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbuka mengenai dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK). Anita menegaskan tidak boleh ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK.

"Kami juga mendesak BKN agar membuka dokumen TWK. Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK," sebut Anita.

Anita menyebut Jokowi seharusnya menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengusut teror kepada pegawai yang mempertanyakan keputusan pimpinan KPK. Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menegaskan para pegawai KPK harus mendapatkan jaminan keamanan.

"Presiden wajib menginstruksikan jajaran kepolisian agar mengusut segala bentuk teror dan ancaman kepada para pegawai KPK, baik saat mengusut korupsi maupun saat mempertanyakan keputusan pimpinan KPK. Perlu ada pula perlindungan hukum dan jaminan keamanan," ujar Anita.

Seperti diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut telah ditentukan. Mereka dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu 24 orang disebut bisa dibina lagi dan 51 pegawai KPK yang disebut tidak bisa dibina.

Redaksi detikcom mendapatkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021. Dalam dokumen itu tertulis yang menandatangani, yaitu MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan 5 pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar serta Nawawi Pomolango.

Dalam berita acara itu disebutkan sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Sisanya, sebanyak 75 pegawai KPK dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang.

"Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian tertulis dalam berita acara itu.

"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," begitu keterangan selanjutnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita