3 Fakta Geger Kartu Kredit Ahok Limitnya Rp 30 Miliar

3 Fakta Geger Kartu Kredit Ahok Limitnya Rp 30 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkap, fasilitas kartu kredit untuk manajer, direksi dan komisaris Pertamina dihapus. 

Fasilitas itu dihilangkan sebagai kontrol dari pemakaian yang tidak sasaran.
Ahok mengaku, dirinya mendapat kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar. Berikut faktanya:

1. Ahok Dapat Rp 30 Miliar


Dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/6/2021), Ahok mengaku dapat fasilitas kartu kredit dengan limit sampai Rp 30 miliar.

"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok.

Ahok bilang, dirinya sudah meminta ke manajemen untuk menyetop program ini sejak tahun lalu. Namun, hal tersebut tidak digubris.

"Sudah kami minta sejak tahun lalu. Didiamkan saja." katanya.


2. 'Uang Jajan' Direksi Mau Dihapus

Ahok menyebut tidak hanya fasilitas kartu kredit manajer, direksi dan komisaris yang dihapus. Menurut Ahok fasilitas uang representatif juga dihapus.

Mengutip CNNIndonesia, Rabu (16/6/2021), penghapusan fasilitas tersebut akan membuat perusahaan berhemat. Meski begitu, Ahok mengaku tak tahu besaran fasilitas uang representatif tersebut.

'Duit jajan' direksi ini diberikan di luar gaji. Untuk diketahui, uang representatif adalah tambahan uang saku kepada pejabat negara, sekretaris daerah, pimpinan dan anggota DPRD, dan pejabat eselon II dalam melakukan perjalanan dinas.

"Masih ada uang representatif direksi yang sampai saat ini kaki belum diperlihatkan. Direksi sudah OK dan akan dijalankan Direktur Keuangan. Ini (uang representatif) di luar gaji," terang Ahok.

3. Kementerian BUMN Membantah

Kementerian BUMN pun buka suara soal limit kartu kredit untuk para petinggi Pertamina. Menurut Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga tidak ada limit kartu kredit yang mencapai Rp 30 miliar.

"Saya juga suda cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," katanya.

Arya menjelaskan dari pantauannya tidak ada limit kartu kredit yang mencapai Rp 30 miliar. Kemudian, pemakaian kartu kredit ini untuk kepentingan perusahaan.

"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp 50-100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," katanya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA