Soal Reformasi Perpajakan, Politisi PKS: Menaikkan PPN Sama Saja Menghantam Daya Beli Masyarakat

Soal Reformasi Perpajakan, Politisi PKS: Menaikkan PPN Sama Saja Menghantam Daya Beli Masyarakat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menanggapi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal reformasi perpajakan.

Menurut Anis, kata kunci untuk reformasi perpajakan tidak lepas dari menjujung tinggi prinsip keadilan bagi rakyat Indonesia.

“Kata kunci untuk Reformasi Perpajakan adalah harus menjunjung prinsip keadilan,” kata Anis kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

“Sudah seharusnya pajak bisa menjadi alat redistribusi kekayaan yang paling efektif. Tapi kenyataannya, beberapa tahun terakhir kita lihat sebaliknya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Anis mengingatkan bahwa saat menggaungkan tax amnesty di tahun 2016 mimpi ditawarkan pemerintah diantaranya akan memperbaiki basis data perpajakan.

Saat itu, kata anggota komisi IX DPR RI itu, tax amnesty jelas mengampuni para pengemplang pajak dengan membayar tarif pajak yang sangat rendah.

Kemudian dilanjutkan dengan adanya penetapan Perppu No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang (UU).

“Tetapi realita yang tidak bisa diingkari, sampai tahun 2020 tax ratio menurun terus. Berarti ada yang harus dipertanyakan dengan tax amnesty. Ada apa sebenarnya?” tanya Anis.

Selanjutnya, secara berturut-turut, pemerintah juga melakukan penurunan PPH badan dan berbagai insentif termasuk PPnBM 0% mulai dari properti sampai dengan kendaraan.

“Dari sini tentu kita sudah bisa berpikir, jika satu sisi sumber penerimaan berkurang, pasti akan dicari sumber penerimaan lain,” jelas Anis.

Dalam penilaian anak buah Ahmad Syaikhu itu, menaikkan PPN saat ini di tengah kondisi pemulihan dampak pandemi Covid-19, jelas bukan saat yang tepat.

“Kebijakan menaikkan PPN akan menjadi beban baru bagi rakyat, dan juga usaha retail,” tuturnya.

Ia menyebutkan menaikkan PPN akan secara langsung menghantam daya beli masyarakat, dan pada gilirannya akan menurunkan tingkat konsumsi.

“IIni berarti akan menurunkan penerimaan negara,” tegasnya.

Anis menegaskan kebijakan menaikkan PPN, apalagi di tengah stimulus perpajakan yang seolah diobral bahkan sampai muncul wacana tax amnesty jilid 2 patut dipertanyakan.

“Dimana keberpihakan pemerintah ? Jangan sampai masyarakat yang sedang susah karena dampak pandemi ini, ditambah lagi bebannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan melakukan reformasi perpajakan untuk mengejar pemenuhan target pajak tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kelanjutan reformasi perpajakan diarahkan untuk perluasan basis pajak dan mencari sumber baru penerimaan negara.

Ia memaparkan, hal tersebut diantaranya dengan melakukan penyempurnaan pemungutan PPN dan mengurangi regresivitasnya.

Lalu penguatan kebijakan pengenaan pajak penghasilan khususnya bagi orang pribadi, serta potensi pengenalan jenis pungutan baru khususnya terkait pemajakan eksternalitas terhadap lingkungan.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita