Publik Ramai Tolak Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Klaim Bakal Patuhi UU

Publik Ramai Tolak Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Klaim Bakal Patuhi UU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wacana pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mendapat penolakan dari banyak pihak. Hal ini mengharuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara.

Dia mengklaim, rencana realisasi tax amnesty jilid II akan mengikuti aturan yang sama dengan tax amnesty jilid I pada tahun 2016 silam.

Pada jilid I kemarin, Sri Mulyani menyatakan bahwa tax amnesty memiliki rambu-rambu yang jelas dan merujuk pasal-pasal yang ada di dalam UU 11/2016 tentang pengampunan pajak guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty yang jumlahnya mencapai ribuan, sebagaimana yang diperintahkan UU 11/2016.

“Kita follow up dan kita akan lakukan dan nanti pasti menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam tax amnesty,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komis XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/5).

Dia menambahkan kementerian keuangan akan fokus kepada peningkatan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan antarmasyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah katanya akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum mengungkap asetnya untuk melaporkan melalui program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Sehingga nantinya, wajib pajak tersebut bakal dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final.

“Kiita akan terus jaga baik di dalam kerangka tax amnesty maupun dari sisi compliance facility, sehingga masyarakat memiliki pilihan," ungkap Sri Mulyani.

Untuk mendukung hal tersebut, Sri Mulyani meminta dukungan DPR mendukung kebijakan tax amnesty ini, supaya bisa melakukan reformasi administrasi perpajakan yang salah satunya caranya adalah dengan menghentikan tuntutan pidana kepada wajib pajak.

"Kita juga membutuhkan dukungan DPR untuk penguatan administrasi perpajakan, menghentikan penuntutan pidana namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi,” katanya.

“Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerjasama dengan mitra-mitra di dalam penagihan perpajakan. Kita, di dalam ini tujuannya tidak hanya sekedar untuk hanya meng-collect, tapi kita menuju ke pada sustainability dari APBN kedepan,” demikian Sri Mulyani(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita