Polri: Presiden Keluarkan Wacana Revisi UU ITE Sesaat Setelah Abu Janda Mau Diperiksa

Polri: Presiden Keluarkan Wacana Revisi UU ITE Sesaat Setelah Abu Janda Mau Diperiksa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi menceritakan bahwa isu revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) banyak muncul saat kepolisian menangani sederet kasus tokoh tertentu.

Misalnya, kasus yang menjerat pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

"Kalau kita lihat kondisi awal, bagaimana saya ikuti Bapak Presiden mengeluarkan [wacana] revisi UU ITE itu setelah sesaat saya mau periksa Abu Janda. Kelihatannya kan di situ," kata Slamet dalam sebuah diskusi webinar yang digelar pada Kamis (6/5).

Diketahui, Abu Janda diproses terkait UU ITE lantaran berkicau di akun Twitter 'Islam agama arogan'. Selain itu, aktivis medsos tersebut dilaporkan dalam kasus dugaan rasialisme terhadap aktivis Natalius Pigai.

Sejauh ini, belum ada perkembangan terkait status Permadi di dua kasus tersebut.  

Slamet melanjutkan isu terkait revisi UU ITE juga sempat menguat setelah polisi turut menangkap sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law tahun lalu.

Menurutnya, kasus itu memicu reaksi lantaran seolah memperlihatkan demokrasi di Indonesia dikriminalisasi UU ITE.

"Historis ke belakangnya, itu ada cerita. Kami menangkap KAMI, mulai dari Jumhur, Anton Permana, itu sudah mulai diisukan bahwa demokrasi ini disekat oleh UU ITE," ujarya.

Padahal, menurut dia, UU ITE perlu mendapat pembenahan ketika aparat yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia selama ini kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pemblokiran di jagat dunia maya.

Hal itu pun, kata dia, selaras dengan hasil rapat bersama yang digelar di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) beberapa waktu terakhir. Bahwa, substansi UU ITE tak dirubah, namun diperbaiki dari sisi tata kelola.

"Maka kami mengeluarkan virtual police. Ini untuk mengerem dari situasi bahwa kalau orang ini langsung ditangkap," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sendiri sebelumnya menggulirkan wacana untuk merevisi UU ITE. Menurut Jokowi, undang-undang ini mengandung pasal karet yang berujung pada aksi saling lapor di antara warga negara.

Niatan Jokowi kemudian ditindaklanjuti Kemenko Polhukam dengan membentuk dua tim. Hasilnya, UU ITE tak akan dirombak. Pemerintah hanya akan melakukan revisi kecil. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita