Penghina Gus Miftah Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?

Penghina Gus Miftah Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Harmoko, pemuda asal Trenggalek, terduga pelaku ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah tidak bisa diproses secara hukum. Kenapa?

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengaku kasus ujaran kebencian yang dilakukan pelaku masuk dalam delik aduan murni. Sehingga bila orang yang dihina tidak melapor secara resmi ke polisi, maka kasusnya tidak bisa proses secara hukum.

"Sedangkan dalam kasus ini, Gus Miftah tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses," kata Tatar, Rabu (26/5/2021).

Dalam komunikasinya, Gus Miftah mengaku percuma jika melaporkan Harmoko, dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.

"Katanya percuma kalau dilaporkan dan jika nantinya diperiksakan kejiwaannya ternyata terganggu, malah repot sendiri," ujar Tatar.

Sebelumnya, Harmoko (24) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul diamankan polisi, karena melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap dai Gus Miftah. Ujaran kebencian itu diungkapkan akun Instagram @mokooku di instagram story. Ia menghina Gus Miftah dengan kata-kata kasar.

"Miftah gendeng, Ali Gondrong sak kanca-kancane kuwi jahulak. Matamu opo podo ra nyawang kiai kuwi piye? (Miftah gila, Ali Gondrong dan teman-temannya itu jahulak. Matamu apa tidak melihat kiai itu bagaimana )" berikut yang diucapkan pemilik akun @mokooku, seperti yang dilihat detikcom, Selasa (25/5/2021).

Meski videonya telah diunggah ulang oleh Gus Miftah, pemilik akun @mokooku tampak tidak menunjukkan rasa takut. Bahkan penghina Gus Miftah ini balik merespons melalui kolom komentar.

"Kowe ojo dakwah, kowe as* udu kiai, Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu a**i** bukan kiai. Saya injak kepalamu kalau tidak berhenti)," tulis @mokooku.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA