Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas KPK, Eks Jubir: Hormati Putusan MK

Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas KPK, Eks Jubir: Hormati Putusan MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara mengenai uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menyatakan bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan tidak lagi harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Johan Budi selaku anggota DPR dari Komisi III mengaku menghormati putusan majelis hakim. Ia enggan mengomentari lebih jauh, lantaran tidak ingin mempengaruhi hasil putusan MK tersebut.

"Saya itu tidak ingin mempengaruhi keputusan lembaga yudikatif. Artinya Mahkamah Konstitusi tentu punya pertimbangan-pertimbangan dalam kaitan dengan memutuskan judicial review berkaitan dengan perubahan undang-undang KPK itu," tutur Johan kepada Suara.com, Rabu (5/5/2021).

"Yang berikutnya putusan Mahkamah Konstitusi itu tentu sudah mendengar banyak pendapat, baik dari penggugat maupun yang digugat dalam kaitan JR Undang-Undang KPK," sambungnya.

Menurut Johan, dirinya bukan dalam kapasitas menilai baik tidaknya hasil putusan MK. Ia berujar apapun putusannya, harus dihormati

"Jadi saya tentu tidak bisa menyimpulkan ini baik apa tidak. Tapi kita menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa harus menilai apakah ini putusannya baik atau kah tidak baik buat KPK. Saya kira itu," kata Johan.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita