Pakar Hukum: Pihak Penyelenggara TWK Jangan Merasa Dianulir Kewenanganya

Pakar Hukum: Pihak Penyelenggara TWK Jangan Merasa Dianulir Kewenanganya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpandangan, pihak terkait yang menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebaiknya menindalanjuti polemik tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam test tersebut.

Dalam pelaksanaanya, TWK ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan BKN tidak sendirian dalam pelaksanaan TWK yang bertujuan untuk mengukur integritas, netralitas, dan sikap anti radikalisme di kalangan Pegawai KPK.

Empat lembaga lain juga dilibatkan. Keempatnya adalah Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Psikologi TNI AD.

"Pihak-pihak terkait hendaknya dapat menindaklanjuti sebagaimana mestinya, dan tidak perlu merasa dianulir kewenangannya," kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/5).

Beberapa kalangan bahkan ada yang menggugat dan berusaha membatalkan hasil TWK yang sudah menjadi standar dalam penentuan rekrutmen ASN. Alasan paling populer yang mereka gunakan adalah TWK dilakukan untuk menjegal sejumlah Pegawai KPK yang selama ini menikmati stempel sosial sebagai ikon pemberantasan korupsi, walaupun stempel itu masih dapat diperdebatkan.

Terkait TWK ini telah lama menjadi standart untuk mengangkat calon ASN menjadi ASN. Selama ini, praktik itu dijunjung tinggi dan harga mati.

Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Test Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pengalihan status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perintah dari UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang KPK.

Sementara untuk melaksanakan pengalihan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Lalu, KPK menerbitkan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan KPK menjadi Pegawai ASN.(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA