Orator May Day: Jokowi Enggak Datengin Buruh, tapi Nikahan Atta-Aurel Dateng

Orator May Day: Jokowi Enggak Datengin Buruh, tapi Nikahan Atta-Aurel Dateng

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang orator di May Day pada 1 Mei 2021, menyinggung soal ketidak hadiran Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Sang orator menyebut, Jokowi lebih mementingkan acara nikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ketimbang bertemu buruh.

Padahal, lanjut orator tersebut bahwa buruh lah yang membangun negeri.

Seperti diketahui, massa buruh F-SEDAR satu suara menuntut pembatalkan UU Cipta Kerja.

Mereka pun meminta kesehajteraan buruh lebih diperhatikan pemerintah.

Buruh turun ke jalan ini untuk peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, massa aksi pun meminta pemerintah memperhatikan kaum perempuan hamil dalam bekerja.

Satu orator menyampaikan, Presiden Jokowi enggan menemui massa buruh dalam peringatan May Day tahun 2021 ini.

Presiden justru bisa hadir langsung dalam pernikaah artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

"Jokowi enggak datengin buruh yang memperingati aksi May Day, tapi nikahan Atta-Aurel dateng," ucap orator aksi.

Tegas dia, buruh seharusnya lebih diperhatikan pemerintah khsusnya Persiden Jokowi.

Jelas dia, buruh merupakan aset bangsa dalam membangun negeri.

"Buruh yang membangun negeri dari pajak tapi dibuat aturan yang tidak mensejahterakan buruh," tambahnya.

20 Buruh masuk MK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan petisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Presiden KSPI, Riden Hatam Aziz mengatakan, 20 sampai 30 massa buruh sebagai perwakilan diterima masuk ke gedung MK.

Usai menyerahkan petisi ke MK, Riden menyebut massa buruh akan bergerak ke Istana Negara.

Buruh ke istana untuk memberikan petisi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 bersama perwakilan KSP.

Petisi yang disampaikan berkaitan dengan 69 pasal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita