Moeldoko: KPK Pegang Keputusan Akhir dan Tanggung Jawab Status 75 Pegawai

Moeldoko: KPK Pegang Keputusan Akhir dan Tanggung Jawab Status 75 Pegawai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan keputusan akhir terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan KPK. 

Moeldoko menyebut KPK-lah yang bertanggung jawab atas keputusan akhir tersebut.

"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. 

Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).

Moeldoko menegaskan pada prinsipnya KSP dan sejumlah kementerian solid mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kata Moeldoko, kewenangan pemerintah terhadap proses pembinaan internal di KPK terbatas.

"Posisi KSP, kementerian, dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden sebagaimana tersebut di atas," sambung Moeldoko.


Moeldoko Bantah Anggapan Pengabaian Arahan Jokowi

Moeldoko juga menepis narasi yang menyebutkan adanya pengabaian terhadap arahan Presiden Jokowi terkait polemik 75 pegawai KPK. Mantan Panglima TNI itu menjelaskan semua lembaga telah menindaklanjuti arahan tersebut.

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya tidak setuju 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi dasar pemberhentian. Mereka yang tidak lulus TWK diminta mengikuti perbaikan.

"Dari hasil asesmen TWK yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," ujar Moeldoko.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA