Legislator PDIP Protes Prabowo Tak Hadir Rapat: Apa Harus Panggil Paksa?

Legislator PDIP Protes Prabowo Tak Hadir Rapat: Apa Harus Panggil Paksa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri rapat. Effendi menyampaikan hal tersebut dalam rapat Komisi I DPR hari ini.

"Ini tolong dipertimbangkan juga, padahal kita Rabu ada dengan beliau lagi, dengan catatan ya hadir harus, apa kita harus panggil paksa? Karena kita ada ketentuan juga panggil paksa, Pak, ada, DPR bisa memanggil paksa," kata Effendi di Komisi I DPR, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Rapat Komisi I DPR hari ini dihadiri Wakil Menteri Pertahanan M Herindra. Effendi kemudian menceritakan sudah hampir setahun rapat Komisi I tak pernah dihadiri Menhan Prabowo Subianto.

"Jadi ini juga jangan kemudian hampir setahun kita tidak pernah bertemu dengan Menhan di sini. Mohon maaf dengan segala hormat saya, kita ini kan masalah negara yang harus kita bahas," ujarnya.

Isu pertahanan, kata Effendi, sepatutnya disampaikan Prabowo langsung. Apa lagi, kata Effendi, Kementerian Pertahanan sebagai pengguna anggaran.

"Isu ini kan yang harusnya menyampaikannya si menterinya, sekaligus si pengguna anggarannya, jadi mohon dipertimbangkan temen-temen," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis memberikan penjelasan bahwa Rabu pekan ini akan ada rapat kembali dengan Prabowo Subianto dan bisa didalami saat itu. Rapat kemudian dilanjutkan tapi tertutup dari umum.

Berikut agenda rapat Komisi I DPR RI hari ini:

Komisi I DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI dengan menghadirkan Kasad, Kasal, Kasau, dan KaBAIS. Pembahasan isu-isu aktual mengenai:

1. Strategi dan kebijakan umum pertahanan negara Tahun 2020-2024;
2. Perkembangan MEF Tahap III Tahun 2020-2024;
3. Perkembangan situasi dan kondisi keamanan di Papua dan Papua Barat;
4. Peran dan fungsi intelijen militer dalam mengamankan wilayah perbatasan;
5. Isu-isu mengenai pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Senin, 31 Mei 2021.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita