Lebihi Era Soeharto, Mahfud MD: Korupsi Semakin Meluas Setelah Reformasi

Lebihi Era Soeharto, Mahfud MD: Korupsi Semakin Meluas Setelah Reformasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Era pasca reformasi saat ini, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwa utamanya. Sebab para koruptor itu umumnya adalah lulusan perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta para rektor perguruan tinggi ikut memperhatikan persoalan ini.

“Karena itu, rektor di perguruan tinggi, harus memperhatikan ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat memberi sambutan pada pelantikan Dr. Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5/21) seperti dalam keterangannya.

Dia mengungkapkan pada tahun 2017, pihaknya sudah mengatakan korupsi era reformasi lebih meluas dari era Orde Baru. Zaman Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tapi terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme pemerintahan.

“Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya, ” tutur Mahfud.

Kendati demikian harus diakui, sambung dia, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Sekarang ini, atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari Pusat sampai ke daerah-daerah.

“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal,” tutur guru besar hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Menurut Mahfud, jika dahulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD.

Dia menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan perda. “Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” kata Menteri Pertahanan era Gus Dur ini.

Semua itu dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.



Itulah alasan kenapa Mahfud mengaku paham dengan istilah “demokrasi kriminal” yang pernah dilontarkan oleh ekonom Rizal Ramli. “Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” tuturnya.Baca juga: Ganjar Pranowo: Kekayaan, Jabatan, Ketenaran Tak Akan Pernah Menghantar Kebahagiaan...

Kunci penyelesaiannya, kata dia, tak cukup hanya aturan-aturan atau jabatan, sebab aturan dan jabatan dibuat melalui apa yang diasumsikan sebagai keharusan demokrasi.

“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok. Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan,” tuturnya.

Dia mengakui demokrasi tetap yang terbaik, tapi perlu ditata ulang dengan keluhuran moral para aktornya agar yang tumbun adalah demokrasi substansial, bukan demokrasi kriminal.

“Ada dalil yang menyatakan bahwa dalam arti tertentu hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek maka hukum dan penegakannya juga akan jelek” ujar Mahfud mengakhiri sambutannya di hadapan sivitas akademika UMJ. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA