Layanan Rapid Test di Medan Digerebek, Satgas: Kita Gak Pernah Tahu dari Mana Izinnya!

Layanan Rapid Test di Medan Digerebek, Satgas: Kita Gak Pernah Tahu dari Mana Izinnya!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan angkat bicara soal dengan penggerebekan lokasi layanan rapis test di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengaku, pihaknya tak pernah tahu darimana izin layanan itu bisa beroperasi.

"Kita gak pernah tahu darimana Izinnya," katanya, kepada SuaraSumut.id, Rabu (26/5/2021).

Bahkan, pihak Satgas Covid-19 Medan juga tidak mendapatkan data mengenai hasil rapid test di Lapangan Merdeka Medan itu. Hingga akhirnya, Mardohar jemput bola berkoordinasi dengan pihak layanan.

"Terbalik sebetulnya kita yang datangi coba koordinasi, saya tanya ini laporannya gak ada. Tapi seminggu sebelum lebaran itu sudah masuk laporannya , tapi kan seharusnya dari awal," kata Mardohar.

Ia mengatakan, alasan pihak Satgas Covid-19 Medan mendatangi lokasi layanan itu untuk meminta laporan khawatir ada OTG (Orang Tanpa Gejala) yang tidak dilaporkan.

"Apa sebabnya saya datangi, saya khawatir mereka punya rapid antigen ada yang OTG, tapi tidak melapor ke kita bebas berkeliaran, kan jadi tugas berat kita lagi kan," ungkap Mardohar.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan secara internal mengenai legalitas layanan rapidtest yang disebut-sebut diberi izin oleh Dinas Kesehatan Sumut.

"Mungkin (layanan rapid test) punya Pemprov, oke laporannya mana? Kita gak masalah bukanya dimana, kita gak ada wewenang. Tapi laporannya itu berkaitan dengan situasi penekanan Covid-19 di Medan," tegasnya.

Namun demikian, Mardohar menyerahkan secara sepenuhnya personel ini ke pihak kepolisian.

"Ya kita dengarkan aja dari pihak kepolisian seperti apa nanti hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Diketahui, Petugas unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi layanan rapid test di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Selasa (25/5/2021) sore.

Belasan petugas yang mendatangi lokasi langsung memeriksa sejumlah barang-barang seperti alat rapid test dan perangkat elektronik yang digunakan. Satu unit mobil box disiagakan di pintu keluar tenda pemeriksaan rapid test drive thru tersebut.

Terlihat pula dua bungkusan plastik berwarna kuning berukuran besar diangkat ke dalam bak mobil box. Selain itu dua drum plastik berwarna biru juga turut diamankan petugas.

Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan berkaitan dengan legalitas dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Tiga orang dari lokasi pemeriksaan rapid test antigen bertulis PT Sumatera Siberia Kompaniya turut dibawa petugas.

"Yang kita amankan ada beberapa tidak semua, seperti alat rapid test dan limbahnya. Untuk informasi lanjutan akan diinformasikan," katanya.

Pasca penggerebekan yang dilakukan, pihaknya menutup sementara lokasi tersebut.

"Kami menghimbau lokasi untuk tidak dibuka dulu," tukasnya.[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita