Label Merah Harusnya Diberikan ke Firli Bahuri yang Melanggar Etik

Label Merah Harusnya Diberikan ke Firli Bahuri yang Melanggar Etik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia menyayangkan pernyataan label merah yang disematkan kepada 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diberhentikan imbas dari 75 pegawai, yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Label merah itu misalnya lebih layak diberikan kepada seseorang yang dua kali melanggar kode etik, itu lebih tepat digunakan, daripada ditujukan kepada 51 pegawai KPK yang selama ini dikenal integritasnya,” kata Kurnia dalam konferensi pers ‘Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden’, Selasa (26/5).

Pernyataan itu menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dua kali melanggar kode etik. Pertama, Firli terbukti melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Ketika itu, Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) kala itu. Padahal ketika itu KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara.

Serta Firli terbukti melanggar kode etik, karena telah menggunakan helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan pada 20 Juni lalu. Karena itu, peneliti ICW ini menilai Firli yang seharusnya layak diberikan label merah.

“Berbagai kasua besar sedang mereka (pegawai KPK) tangani terkait dengan hajat hidup masyarakat, ekspor benih lobster dan kasus Bansos yang itu menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).

Alex menyampaikan, hal ini setelah Pimpinan KPK mendengar hasil penilaian tim asesor terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Menurutnya, 51 pegawai itu tidak lagi bisa dilakukan pembinaan.

“Yang 51 orang ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang udah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” tegas Alex.

Sementara itu, terhadap 24 orang pegawai lainnya akan kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan. Selain itu mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan setelah selesai pendidikan, pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Alex tak memungkiri, pegawai KPK harus memiliki kualitas. Sehingga tidak hanya
aspek kemampuan, tapi juga kecintaan pada tanah air, bela negara dan kesetiaan pada Pancasila. Serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang.

“Yang 24 pegawai tadi, KPK akan kerja sama dengan pihak lain, karena KPK tidak punya komptensi untuk membentuk sdm dan wawasan kebangsaan terhadap cinta tanah air itu,” pungkas Alex.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita