Daftar Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK: Dari HRS sampai Hal Gaib

Daftar Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK: Dari HRS sampai Hal Gaib

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Para pegawai senior KPK disebut hendak 'dijegal' lewat tes alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Daftar pertanyaan dalam tes tersebut berisi soal homoseksual hingga hal gaib.

Sebagaimana diketahui, alih status pegawai menjadi ASN memang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai UU KPK hasil revisi. Pasal 1 ayat 6 UU 19/2019 menyebutkan sebagai berikut:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Total ada 1.349 pegawai KPK yang mengikuti asesmen itu. Mereka merupakan pegawai yang direkrut KPK secara independen melalui program Indonesia Memanggil.

Namun ada kabar menyebutkan bahwa sebagian dari mereka tidak lulus asesmen. Salah seorang di antaranya adalah Novel Baswedan, yang mengatakan sebenarnya upaya ini telah lama diembuskan agar KPK bisa benar-benar 'dikendalikan'.

"Mereka maunya begitu, tapi itu kan sudah lama upaya-upaya (melemahkan KPK), cuma yang berbeda yang diduga berbuat (saat ini) pimpinan KPK sendiri, kan lucu," kata Novel kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa merespons kabar pemecatan pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Cahya memastikan hasil asesmen TWK masih tersegel.

"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Kabar soal pertanyaan-pertanyaan janggal itu pun sempat didengar oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menyebut soal pernyataan tes mencakup tentang Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah, padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," kata Feri kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Mengenai kejanggalan pertanyaan itu, Feri menyebut dia mendengar langsung dari pegawai KPK yang telah mengikuti tes. Feri mengatakan tes itu tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia juga mendengar pada soal itu ada nama Habib Rizieq Shihab.

"Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," kata dia.

"Saya dengar begitu (soal Habib Rizieq Shihab)," jelasnya.

Pertanyaan dalam tes tersebut terdiri atas dua bagian. Bagian pertama berisi 20 pertanyaan dalam bentuk skala likert (setuju-sangat setuju). Sedangkan bagian kedua berisi soal esai.

Dari informasi yang diperoleh detikcom, Rabu (5/5/2021) berikut ini daftar pertanyaannya:

Bagian 1

1. Saya memiliki masa depan yang suram.
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu.
3. Semua orang Cina sama saja.
4. Semua orang Jepang kejam.
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat.
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia.
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan.
8. Nurdin M. Top, Imam Samudra, Amrozi melakukan jihad.
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia.
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih.
11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajarannya tanpa bertanya-tanya lagi.
12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis.
13. Penista agama harus dihukum mati.
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan.
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain.
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan.
18. Hak kaum homosex harus tetap dipenuhi.
19. Kaum homosex harus diberikan hukuman badan.
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.

Bagian 2

Esai
1. OPM
2. DI/TII
3. PKI
4. HTI
5. FPI
6. Sdr. Rizieq Shihab
7. Narkoba
8. Kebijakan pemerintah
9. LGBT(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA