Bisa-bisanya Tersangka Tes Antigen Bekas Bikin Hasil Negatif Tanpa Tes

Bisa-bisanya Tersangka Tes Antigen Bekas Bikin Hasil Negatif Tanpa Tes

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi menetapkan 5 mantan pegawai Kimia Farma menjadi tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Para tersangka juga diduga memalsukan hasil tes negatif pasien.

Hasil itu terungkap saat tanya-jawab Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dengan sejumlah petugas laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Kualanamu saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021). Para petugas yang ditanya itu masih menjadi saksi.

Awalnya Panca menanyakan cara membedakan alat tes antigen bekas dengan yang baru. Salah satu saksi menjelaskan di mana alat tes antigen bekas ditandai dengan adanya staples dan double tape pada bungkusnya. Sedangkan, bungkus alat tes antigen yang baru masih disegel.

Saksi juga mengaku bahwa stik tes antigen bekas itu diantar kurir yang telah menjadi tersangka ke laboratorium di Bandara Kualanamu. Stik tes antigen bekas itu telah dicuci dengan alkohol lebih dulu, dikemas, lalu dipakai lagi ke pasien lain.

Petugas itu juga mengaku cotton buds yang baru hanya dipakai jika stok cotton buds bekas habis. Panca kemudian bertanya apakah mereka pernah membuat hasil tes antigen tanpa diperiksa atau tidak. Salah satu pegawai lain yang jadi saksi mengakui hal itu pernah terjadi.

"Ada nggak yang cuma dicolok saja terus tidak diperiksa?" tanya Panca.

"Pernah," ucap salah satu pegawai.

Berdasarkan pengakuan, pegawai itu awalnya bekerja sesuai aturan. Namun dia diminta salah satu pegawai yang jadi tersangka untuk mengabaikan aturan.

Saksi mengatakan salah satu tersangka langsung menerbitkan hasil tes negatif meski sampel swab tidak diperiksa. Hal itu kerap terjadi jika kondisi calon penumpang yang ingin tes antigen sedang ramai.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus alat tes swab bekas ini. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab R (21).

Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.

Sementara itu, Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita