Bapak di Tangsel yang Viral Aniaya Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Bapak di Tangsel yang Viral Aniaya Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polisi telah menangkap WH, pria yang menganiaya anak kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan. WH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).

Iman mengatakan saat ini penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka. Polisi masih mendalami sejauh mana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Satreskrim Tangsel," imbuh Iman.

Kasus ini terungkap setelah video penyiksaan yang dilakukan tersangka WH beredar viral di media sosial. Netizen ramai-ramai melaporkan video tersebut ke media sosial.

Kasus ini diketahui aparat polisi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Polres Tangsel kemudian bergerak menelusuri keberadaan korban dan pelaku.

Diketahui, video itu direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian dikirim ke mantan istrinya yang juga ibunda korban. Ibunda korban meminta tolong netizen dengan membagikan video tersebut di media sosial.

Ibunda korban sendiri berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Sudah dua tahun ini ibunda korban di Malaysia bekerja sebagai TKW.

Adapun, motif tersangka menganiaya korban karena merasa cemburu. Tersangka tidak terima mantan istrinya itu punya pasangan baru.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA