Anggota DPRD DKI Duga Alvin Wijaya Diberhentikan Anies karena Mafia Jabatan

Anggota DPRD DKI Duga Alvin Wijaya Diberhentikan Anies karena Mafia Jabatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota TGUPP Gubernur Anies Baswedan, Alvin Wijaya mengundurkan diri dari jabatannya. 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul menduga pengunduran diri Alvin berkaitan dengan mafia jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

Thopaz awalnya mengatakan komisinya hendak memanggil eksekutif, dalam hal ini Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, dan Bappeda DKI Jakarta. Sebab, dia menduga pengunduran diri Alvin masih berhubungan dengan mafia jabatan.

"Kalau dari penglihatan kita dan kita terka-terka dari isu di lapangan dan isu di kantor, AW masih terkait dengan mafia jabatan," kata Thopaz saat dihubungi detikcom, Senin (24/5/2021).

Politikus Gerindra itu juga merasa khawatir hal ini juga berpengaruh terhadap tindakan ratusan ASN yang ogah mengikuti lelang jabatan eselon 2, meskipun secara administrasi dia dinyatakan mengundurkan diri.

"Jadi kita panggil BKD, panggil Bappeda, panggil Asisten pemerintah terkait minimnya keinginan para PNS (dan) ASN untuk naik jabatan. Dikhawatirkan itu ada mafia jabatan yang memperjualbelikan, itulah sebabnya terjadinya minim keinginan," jelasnya.

Terpisah, Wakil Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan menegaskan anggota TGUPP tak perlu memberitahu alasan pengunduran dirinya. Mengapa begitu?

"Kan sudah saya sampaikan. Di peraturannya kan ada 4 item yang diberhentikan, satu sakit, meninggal dunia, tersangka atau terpidana dan terakhir mengundurkan diri," jawab Tri.

Namun Tri memastikan surat pengunduran diri AW sebagai anggota TGUPP telah diterima oleh Pemprov DKI.

"Jadi maksudnya dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari TGUPP," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota TGUPP berinisial AW mengundurkan diri. Pemprov DKI Jakarta menyatakan AW mundur sejak 1 April lalu.

"Terkait TGUPP yang berinisial AW bergabung sejak 29 Maret 2018. Beliau masuk dalam bidang respons strategis. Diberhentikan per 1 April 2021 melalui SE Gubernur 6 132 Tahun 2021 di posisi yang sama yaitu respons strategis," ujar Tri dalam rapat di DPRD DKI, Senin (24/5).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita