Ahli Bahasa: Cuitan Jumhur Hidayat Hanya Membuat Tersinggung Investor Primitif Dan Rakus

Ahli Bahasa: Cuitan Jumhur Hidayat Hanya Membuat Tersinggung Investor Primitif Dan Rakus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keterangan ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Yamin menjelaskan tentang kedudukan hukum satu berita/informasi/kabar dapat dikatakan bohong atau hoax.

Penjelasan tersebut Yamin sampaikan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur, yang meminta penjelasan hukum atas cuitan kliennya yang menjadi pokok perkara, apakah dapat terkategori sebagai berita bohong atau tidak.

"(Berita bohong) kalau dia tidak terkonfirmasi dengan realitas, jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi itu," ujar Yamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Adapun cuitan Jumhur yang menjadi pokok perkara adalah, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja' Klik untuk baca: https://t.co/ObnUlgG719"

Dijelaskan Yamin lebih lanjut, kata investor sebagai subjek pada cuitan tersebut memang terkategori sebagai kelompok atau golongan. Tetapi, pada konteks primitive investors, adalah satu kelompok kecil atau sebagian dari investor secara umum.

Sehingga, kata dia, cuitan itu menjadi satu ujaran kebencian hanya kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan kata investor primitif.

"Kalau yang merasa dirinya primitif dan pengusaha rakus, ya dia tersinggung, kalau tidak yang tidak akan," katanya.

"Jadi ini kan particular, hanya yang merasa saja, di luar itu tidak akan (tersinggung)," pungkasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita