Yayasan Harapan Kita Siap Melakukan Perundingan dengan Pemerintah Pasca Perpres 19/2021

Yayasan Harapan Kita Siap Melakukan Perundingan dengan Pemerintah Pasca Perpres 19/2021

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pasca Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan dalam konferensi persnya pada Rabu 8 April 2021 lalu, bahwa pemerintah mengambil alih kembali pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Menurut Pratikno, dengan berlakunya Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret, berarti Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur tentang pengelolaan Taman Mini oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Atas terbitnya Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII, Yayasan Harapan Kita yang diwakili oleh Sekretaris YHK Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh S.H., LL.M., CLA., menyampaikan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini Indonesia Indah secara mandiri. Dalam sejarah pendirian Taman Mini, pada rentang waktu selama 3 (tiga) tahun sejak pembangunannya di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesaia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada Negara. Bahkan, pada 2010, Sekretariat Negara Republik Indonesia telah  melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai dari atas nama Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Sekretariat Negara Republik Indonesia, atas tanah Taman Mini Indonesia Indah seluas 146,7704 Ha.

Tria Sasangka juga menyampaikan, dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama ini, Yayasan Harapan Kita telah membentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Taman Mini “Indonesia Indah”. Sebagai kontribusi kepada Negara, Yayasan Harapan Kita selaku penerima penugasan dari Negara telah melakukan tugas mengelola dimana saat ini, Taman Mini “Indonesia Indah” memiliki sumber daya manusia yang kemampuannya berbasis pada  kompetensi manajerial dan kompetensi teknis terhadap skill (keterampilan), personal`s atribut (atribut perseorangan), knowledge (ilmu pengetahuan) dan tercermin dari job behaviour (perilaku kinerja) yang terukur dan dapat dievaluasi, terdiri dari para pimpinan, staf organik dan non-organik dengan keahlian serta pengalaman mengelola keberagaman bentuk dan tipe penatakelolaan yang bersifat struktural, fungsional, dan koordinasi.

Dalam pengelolaan hingga rentang 2021 ini, YHK memiliki total sumber daya manusia sejumlah ± 700 (tujuh ratus) orang dan telah membangun berbagai bangunan dan fasilitas yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) anjungan bagi tiap propinsi di seluruh Indonesia (anjungan daerah), 16 (enam belas) museum, 7 (tujuh) tempat peribadahan, 12 (dua belas) unit flora dan fauna, 9 (sembilan) wahana rekreasi dan 17 (tujuh belas) fasilitas berupa hotel & resto, art shop & gallery, lease of dan public transportation yang diperuntukan bagi wahana pelestarian Budaya Indonesia, yang keseluruhannya di bawah pengelolaan manajemen Taman Mini “Indonesia Indah”.

YHK juga telah melakukan penatakelolaan Taman Mini “Indonesia Indah”dalam bidang manajemen, termasuk tata kelola bidang keuangan yang dilaksanakan dengan proses audit secara otonom; antara lain dengan membentuk unit/organisasi pengelola, mengurus sumber daya manusia, melaksanakan operasi menejemen, pemeliharaan, serta melanjutkan pembangunan dan dengan pendanaannya dibiayai langsung oleh Yayasan Harapan Kita tanpa bantuan Pemerintah. Selama ini, audit dalam bidang keuangan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan Taman Mini “Indonesia Indah”.

Dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah selama ini, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas Negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran bagi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Negara/Pemerintah. Kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah selalu ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita sebagai suatu bentuk Kontribusi Kepada Negara, sesuai amanat Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1977.

Pada fakta pengelolaan keuangannya, menurut Tria Sasangka, tidak selamanya pemasukan yang diperoleh Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional Taman Mini Indonesia Indah. Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan Harapan Kita kepada Negara dalam bentuk anggaran pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah langsung menjadi milik Negara/Pemerintah dan bukan milik Yayasan Harapan Kita.

Selama ini, kata Tria Sasangka, kesulitan pendanaan yang dialami oleh Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada Taman Mini Indonesia Indah, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan/pengembangan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanah dari Keppres No.51/1977. Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan Negara.

“Melalui press release ini, Yayasan Harapan Kita menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 19 tahun 2021 dan miliki pandangan bahwa pelestarian nilai-nilai budaya yang telah terbina dengan berbagai pemangku kepentingan selama 44 (empat puluh empat) tahun wajib dan harus tetap terjamin agar terjaga dan terbina sesuai amanah yang telah diemban oleh Yayasan Harapan Kita, serta untuk menjamin agar terhindar dari adanya bentuk-bentuk pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia,” jelas Tria Sasangka.  

Atas terbitnya Perpres 19/2021, Yayasan Harapan Kita menyatakan kesiapannya dalam melakukan perundingan dengan Pemerintah cq. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membicarakan proses tindaklanjut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanat Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021. Ke depan, Yayasan Harapan Kita akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari Negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh Ibu Negara Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada Negara. “Harapan kami, upaya Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, diharapkan tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut,” pungkas Tria Sasangka. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita