Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap Penyidik AKP Robin Ditahan KPK

Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap Penyidik AKP Robin Ditahan KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Sabtu (24/4/2021).

Syahrial ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 24 April hingga 13 Mei 2021. Dia ditahan di Gedung ACLC KPK.

"Penahanan di Gedung KPK Kavling C1, Gedung ACLC," ujarnya.

Syahrial sendiri telah diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.

Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli menyebut uang itu dikirim ke Robin secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.

"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.

Robin, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta.

Selain itu, Firli menyebut Robin diduga menerima uang dari pihak lain. Total jumlah uang itu Rp 438 juta.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita