Viral! Tiga Anak di Bawah Umur Disiksa Polisi, Ditodong Senjata dan Dipaksa Akui Mencuri

Viral! Tiga Anak di Bawah Umur Disiksa Polisi, Ditodong Senjata dan Dipaksa Akui Mencuri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Viral pengakuan remaja di Buton, Sulawesi Tenggara diperlakukan tidak manusiawi oleh anggota polisi yang memeriksa mereka atas tuduh pencurian.

Para remaja itu mengalami penyiksaan fisik dari oknum polisi hingga traumatik.

Laporan wartawan Tribun Network di Sulawesi Tenggara, para remaja blak-blakan sampai dilempar asbak, diancam dibunuh karena dipaksa mengaku mencuri.

Sebelumnya, dua anak di bawah umur Angga (12) dan La Miki (15) dipaksa mengaku mencuri oleh oknum polisi.

Oknum polisi itu merupakan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Januari 2021 lalu.

Menurut Angga, intimidasi itu terjadi pada 4 Januari 2021.

Ketika itu digelandang ke Polsek Sampoabalo dengan tuduhan mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin.

Angga yang tidak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan, lantas membantah.

Tetapi, kemudian remaja itu mendapat perlakukan tak pantas, dipukul, dilempar asbak, bahkan diancam mau dibunuh.

"Saya di bawa sama Pak Edi, saya diancam mau dibunuh, kalau tidak mengaku ambil uang," ujarnya lewat video pengakuannya yang dibenarkan Kuasa Hukum Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

Pengakuan itu kata diutarakan Angga ketika mengadu kepada Kapolres Buton AKBP Gunarko di Markas Polres (Mapolres) Buton.

Hal itu merupakan usaha Angga untuk mencari keadilan, karena dituduh mencuri tetapi tidak pernah melakukan.

Video tersebut sudah viral sejak diposting di media sosial.

Dalam video pengakuan itu, Angga mengaku dipukuli berkali-kali.

Karena ketakutan, ia lantas berbohong, mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan di hadapan penyidik Polsek Sampoabalo.

"Saya dipukul di leher belakang, dilempar asbak, dibawa di belakang dipukul dua kali. Karena saya dipukul langsung saya berbohong, saya bilang mencuri pakai mobil, milik Muslimin," urai Angga.

Tidak Ada Alat Bukti

Kejanggalan polisi menangkap dua remaja di Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlihat sejak berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dalam BAP, barang bukti polisi menangkap pelaku itu adalah HP OPPO A15, tetapi ternyata barang buktinya salah," jelas kuasa hukum korban Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

Faris mengatakan, polisi sempat menyita handphone itu dengan dalih barang bukti hasil curian.

Namun setelah paman dua anak itu memperlihatkan dos dan bukti pembelian, HP itu dikembalikan.

Seharusnya ketika polisi mengembalikan barang bukti, juga harus mengeluarkan tersangka karena sudah tak ada ada alat bukti. 

"Barang buktinya dikembalikan, tapi orang yang ditangkap tetap ditahan. Kepolisian ini menangkap orang tanpa alat bukti," katanya.

Diperiksa Propam

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton, Sulawesi Tenggara, AKBP Gunarko, membenarkan anak buahnya menganiaya 2 anak di bawah umur Angga (12) dan La Maki (12).

Oknum polisi itu tengah diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buton.

"Saya sudah mengetahui dan sedang evaluasi ya, kami evaluasi melalui pemeriksaan internal. Cukup ya," ujar Gunarko lewat pesan Whatsapp Masenger, Rabu (14/4/2021).

AKBP Gunarko mengatakan bakal transparan, dan siap menyangsi anak buahnya yang terlibat kekerasan terhadap anak.

"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami Polres Buton siap menerima pengaduan melalui Sipropam. Kami terbuka jika anak buah bersalah akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya," katanya. 

Meski demikian, Gunarko meminta, agar menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru berkesimpulan bersalah. 

"Hukum sedang berproses mari kita hormati. Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun dalam pembinaan untuk tersangka anak-anak," katanya.

Dituduh Mencuri

Minggu (4/1/2021) malam, Angga (12) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Remaja itu dituduh mencuri bersama dua orang rekannya, La Maki (15), dan Muslimin (28).

Ketiganya dituduh mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin.

Saharuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampoabalo pada (1/12/2020) lalu.

Dalam laporan Polisi nomor 01/1/2021/SULTRA/RESBUTON/SPK SEK tersebut tertulis pelaku pencurian telah mencongkel jendela depan rumahnya pada Kamis 24 Desember 2020 malam silam.

Gerombolan pencuri itu menilep 1 laptop merek Asus tipe Core i5 warna silver, 1 laptop merek Lenovo tipe Core i5 warna hitam, dan 1 handphone merk OPPO A 11 warna hitam.

Selain itu, 1 handphone merk OPPO A 11 warna biru, 1 hardisk warna hitam, dan uang tunai sekitar Rp100 juta.

Namun dalam laporan polisi tersebut, Saharuddin mengaku, tidak melihat dan tidak mengetahui siapa pelakunya.

Saharuddin baru tahu pelaku berjumlah tiga orang setelah polisi berhasil menangkap ketiga orang tersebut.

Menurut kuasa hukum tiga tertuduh pencuri itu, Abdul Faris, penyidik Polsek Sampoabalo melakukan tindak kekerasan saat menginterogasi.

Ditodong Pistol, Dianiaya

Angga, La Miki, dan Muslimin, dipukul, ditodong senjata api, dan dipaksa mengaku telah mencuri di rumah Saharudin.

“Terjadilah perbuatan penganiayaan kepada Angga, La Miki, dan Muslimin. Dia dipukul, diancam, ditodongkan pistol hanya untuk mengaku sebagai pencuri,” kata Fariz melalui panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

Menurut Faris, penyidik menangkap dan menginterogasi tiga warga itu dalam satu malam.

Terlebih dahulu menangkap Angga.

Kemudian memaksanya menyebut nama seseorang.

“Saat itu Angga menyebut nama kakaknya, La Maki. Polisi lalu memanggil La Maki, dan melakukan interogasi lagi. Keduanya kemudian dipaksa, diarahkan, untuk menyebut nama Muslimin,” jelas Faris.

Atas tuduhan itu, Angga dan La Miki dikurung lima bulan penjara.

Karena Angga dan La Miki masih remaja keduanya dikurung di pesantren.

Sementara, Muslimin kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pawaswajo, Kabupaten Buton.

“Muslimin sedang dalam proses sidang Pengadilan Negeri Pasarwajo, sekarang dia replik, atas esepsi yang kami ajukan. Hari ini sidangnya,” ujar Fariz.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita