Terkait Larangan Jilbab pada Sekolah di Ambon, PKS: Mengusik Ketenangan Anak Bangsa

Terkait Larangan Jilbab pada Sekolah di Ambon, PKS: Mengusik Ketenangan Anak Bangsa

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes menanggapi tindakan intoleran yang kembali terjadi di dunia pendidikan.

Menurut Fahmy, berita ditolaknya seorang siswi muslimah karena mengenakan seragam berjilbab di SMP Citra Kasih Ambon sungguh mengusik ketenangan kita semua sebagai anak bangsa.

“Pasal 29 UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ungkap Anggota Komisi X ini.

Fahmy menambahkan jangan pernah ada oknum pejabat yang melarang seorang muslimah berjilbab, karena ia sedang melaksanakan perintah agamanya.

“Apalagi, belum lama berselang, Pemerintah telah mengeluarkan keputusan tentang seragam di sekolah. Surat Keputusan ini dibuat bersama 3 kementerian sekaligus: Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri. SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” terang Fahmy.

SKB ini, imbuhnya, mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Intinya ada beberapa hal utama yang terkandung dalam SKB tersebut yang ringkasannya sebagai berikut: Pertama, Aturan ini berlaku untuk di sekolah negeri yang dikelola Pemda,” ungkapnya.

Kedua, kata Fahmy, siswa berhak memilih berseragam (umum atau keagamaan), Ketiga, Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memilih berseragam sesuai ketentuan.

“Keempat, Sekolah tidak boleh memaksa siswa mengenakan seragam sesuai agama atau memaksa melepas seragam sesuai agama dan Kelima Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan peraturan daerahnya dengan SKB ini selambatnya 30 hari,” jelas Fahmy.

Pemerintah, lanjut Fahmy, harus sigap dan cepat menangani masalah yang sensitif ini. Sebagaimana sigap dan lantangnya sikap pemerintah menanggapi sekolah di Padang yang mewajibkan seoarang siswi non Islam untuk mengenakan seragam berjilbab. Bila tidak, tentu saja umat Islam akan protes dan menuduh pemerintah diskriminatif, dan SKB tiga menteri itu menjadi tidak berdaya.

“Kita berharap semua pihak menjaga ketenangan dan kedamaian, terutama dalam mensikapi keragaman dan perbedaan diantara kita sesama anak bangsa. Pemerintah dan para tokoh agama, tokoh adat dan para pimpinan ormas harus proaktif mengajak masyarakat untuk tetap memelihara situasi kondusif. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang memang dengan sengaja ingin membuat kegaduhan dan memecah belah kita. Waspadalah..!,” tutup Anggota DPR RI asal Dapil Depok dan Bekasi ini. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA