Sebut Proyek The Mandalika Langgar HAM, PBB: Tanah Rakyat Dirampas Tanpa Kompensasi

Sebut Proyek The Mandalika Langgar HAM, PBB: Tanah Rakyat Dirampas Tanpa Kompensasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Skstrim dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM.

Pasalnya, pembangunan megaproyek tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, seperti dikutip dari laman OHCHR, Selasa (06/04/2021).

Menurut Olivier, pembangunan megaproyek ini menggusur rumah, sungai, ladang, bahkan sejumlah tempat dan situs keagamaan.

Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena Pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan The Mandalika untuk menjadi "Bali Baru".

Olivier menuturkan berdasarkan laporan sumber yang dimilikinya, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah.

“Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," papar Olivier.

Selain itu, para ahli juga mengkritik sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Infrastuktur Asia atau The Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang mendanai proyek pembangunan yang masih berlangsung ini gagal dalam melakukan uji kelayakan.

Uji kelayakan dimaksud dalam hal mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk terhadap HAM, sebagaimana diatur dalam Prinsip Panduan PBB tentang bisnis dan HAM.

Mengingat sejarah kelam pelanggaran HAM dan perampasan tanah di wilayah tersebut, AIIB dan bisnis tidak dapat berpaling dan menjalankan bisnis seperti biasa.

"Kegagalan mereka untuk mencegah dan menangani risiko pelanggaran hak asasi manusia sama saja dengan terlibat dalam pelanggaran tersebut," kata para ahli seperti dikutip dari laman yang sama.

PBB Desak Pemerintah dan ITDC Hormati HAM

Olivier menjelaskan bahwa proyek The Mandalika ini menguji komitmen pemerintah dalam menjalankan perlindungan HAM dan pembangunan berkelanjutan.

Dia menilai embangunan apa pun yang mengorbankan HAM justru bukan merupakan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pembangunan pariwisata skala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan," tegas Olivier.

Lebih jauh, Olivier juga mendesak pemerintah Indonesia dan ITDC atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia untuk menghormati HAM dan aturan hukum yang berlaku.

"Selain itu kami juga mendesak AIIB dan bisnis swasta untuk tidak mendanai atau terlibat dalam proyek dan kegiatan yang berkontribusi pada pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia," tutur dia.

Untuk diketahui, The Mandalika merupakan salah salah satu destinasi wisata super prioritas yang tengah dibangun oleh Pemerintah.

The Mandalika akan menjadi destinasi wisata berkelas internasional dan merupakan bagian dari 10 Bali Baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di dalamnya terdapat sejumlah obyek wisata yang saling terintegrasi mencakup sirkuit balap motor Grand Prix, taman, hotel dan resor mewah, termasuk Pullman, Paramount Resort, dan Club Med.

Proyek ini sebagian dibiayai oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan telah menarik lebih dari Rp 14 triliun investasi dari berbagai perusahaan swasta.

Salah satunya adalah Grup Perancis VINCI Construction Grands Projets yang merupakan investor terbesar, yang bertanggung jawab atas Sirkuit Mandalika, hotel, rumah sakit, taman air, dan fasilitas lainnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita