Ratusan Polisi Terjerat Kasus Narkoba dari Tahun ke Tahun

Ratusan Polisi Terjerat Kasus Narkoba dari Tahun ke Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Anggota kepolisian terjerat narkoba dari tahun ke tahun. Berdasarkan catatan Polri, anggota Korps Bhayangkara yang menjadi pemakai bahkan pengedar narkoba terus naik.

Selama tiga tahun terakhir sejak 2018, anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba tak pernah kurang dari 100.

Pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.

Sementara pada 2020, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memecat 113 anggotanya karena terlibat pelanggaran berat sepanjang Januari-Oktober tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, mayoritas anggota terlibat pelanggaran kasus narkoba. Namun, Argo tak merinci berapa anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Argo Oktober 2020.

Lihat juga: Ketua FUI Medan Jadi Tersangka Pembubaran Jaran Kepang
Pernyataan Argo bersamaan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba.

IZ kala itu ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau.

Kemudian pada 2021, keterlibatan polisi dalam kasus narkoba mendadak ramai setelah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anak buah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus tersebut, Kompol Yuni dinyatakan positif mengandung zat amphetamine atau sabu usai menjalani tes urine. Ia pun dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

Perintah Binasakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk 'menyelesaikan' anak buahnya yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki.

Pernyataan itu disampaikan Listyo saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri), Selasa (13/4).

Listyo mengultimatum anggotanya terkait ancaman pemecatan jika tidak dapat diperingatkan lagi. Menurutnya, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa.

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Listyo dalam sambutannya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita