Profesionalitas dan Akuntabilitas Polri Diuji oleh Paul Zhang

Profesionalitas dan Akuntabilitas Polri Diuji oleh Paul Zhang

Gelora News
facebook twitter whatsapp



Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum Mujahid 212

Kendala kesulitan menangkap Paul Zhang penista Agama Islam penghujat Nabi Muhammad Rasulullah adalah hal profesionalitas daripada anggota (Polri) dalam berkarya. 

Yang jelas secara hukum Polri atau pihak kepolisian RI tidak terhalang untuk memproses hukum Paul Zhang dengan menangkap dan menahan berdasarkan  ketentuan KUHP berdasarkan asas nasionalitas aktif. 

Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada ( pasal 5 KUHP).

Mestinya, selain asas nasional aktif sesuai pasal 5 KUHP, karena informasinya dia adalah masih WNI. Namun walau dia sekalipun WNA, karena perbuatan Paul Zhang merugikan kepentingan Negara RI, dirinya dapat diproses dan dituntut hukum oleh peradilan Indonesia, ditangkap serta ditahan dengan menggunakan pasal nasional pasif  pasal 4 KUHP.

Semoga Polri segera berhasil menagkap Paul Zhang yang kabarnya kompensasi dia mau kembali justru minta diangkat oleh Jokowi menjadi Menteri Agama dan Ahok menjadi Presiden RI.

***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita