Penjual Lahan PTPN VIII ke Habib Rizieq Diperiksa Bareskrim, Ada 2 Polisi

Penjual Lahan PTPN VIII ke Habib Rizieq Diperiksa Bareskrim, Ada 2 Polisi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bareskrim Polri memeriksa delapan orang yang diduga menjual lahan PT. Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII kepada Habib Rizieq Shihab dan pastor Gabriele Luigi Antoneli.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyebut pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dari pelaporannya ke Bareskrim pada 22 Januari 2021 tentang penyerobotan lahan milik PTPN di kawasan perkebunan Megamendung.

“Dari delapan terperiksa itu, dua di antaranya polisi. Mereka juga diperiksa,” kata Ikbar kepada Tempo, Selasa 20 April 2021.

Selain oknum polisi yang memperjualbelikan lahan PTPN kepada Habib Rizieq dan Gabriele, Ikbar juga melaporkan sejumlah aparat setempat mulai dari RT, RW dan kepala desa. "Camat Megamendung masih berstatus saksi," ujarnya. 

Ikbar menyebut para terlapor diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Apalagi yang mereka serobot ini adalah aset negara,” kata Ikbar.

Hingga saat ini Bareskrim telah mengusut penyerobotan tanah PTPN VIII kasus Habib Rizieq Shihab dan Gabriele Luigi Antoneli. Habib Rizieq dianggap mendirikan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII. Sementara Gabriele mendirikan rumah singgah untuk rehabilitasi narkoba. 

Namun Ikbar mengatakan para penyerobot lahan PTPN VIII di Megamendung yang lain juga sudah mendapatkan surat pemanggilan dari pihak kepolisian, baik dari Bareskrim Polri atau pun Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat menerapkan pendekatan restorative justice terhadap beberapa terlapor yang kooperatif dan mau menyerahkan aset milik negara yang dikuasainya kepada PTPN VIII. “Di Polda Jabar kita banyak menyelesaikan perkara ini dengan cara pendekatan restorative justice,” kata Ikbar.

Salah satu terlapor yang telah diperiksa Bareskrim untuk kasus penyerobotan tanah PTPN VIII adalah Kepala Desa Kuta, Kusnadi. Dia membenarkan jika dirinya sudah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan perihal lahan yang kini banyak dikuasai oleh pihak ketiga termasuk Habib Rizieq Shihab dan Gabriele. “Iya hari Jumat kemarin diperiksa di Bareskrim, dimintai klarifikasi,” kata Kusnadi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita