Kuasa Hukum Juliari Pertanyakan Uang Rp 29 M yang Didakwakan Jaksa KPK

Kuasa Hukum Juliari Pertanyakan Uang Rp 29 M yang Didakwakan Jaksa KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menantang jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa membuktikan dakwaan terhadap kliennya di persidangan. Sebab dia menyesalkan, kliennya didakwa menerima uang Rp 32,48 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Maqdir lantas mempertanyakan dakwaan jaksa mengenai aliran uang Rp 29,2 miliar yang disematkan kepada kliennya itu. Sebab dia menyebut dalam dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci uang puluhan miliar itu diberikan oleh siapa.

“Sekiranya betul uang Rp 29.252.000.000 adalah uang suap, siapa penyuapnya?,” kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Maqdir memandang, perkara dugaan suap itu harusnya berpasangan, adanya pemberi dan penerima. Dia mempertanyakan, siapa yang turut serta memberi uang tersebut.

“Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang,” cetus Maqdir.

Menurutnya jika uang sejumlah Rp 29,25 miliar itu bukan suap, atau sebagai gratifikasi, tetapi jaksa KPK tidak mendakwa Juliari dengan pasal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

Dia menyebut, dari banyak vendor pengadaan bansos yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari, hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada kliennya.

Dia mengklaim, nilai uang yang diterima Juliari tak sampai Rp 29,25 miliar, melainkan hanya Rp 2,28 miliar. Hal itu diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP).

“Berdasarkan BAP yang kami baca, hanya beberapa saksi yang menerangkan telah memberikan uang kepada (mantan pejabat Kementerian Sosial) Adi Wahyono dan Matheus Joko yang nilainya adalah sebesar Rp 4.280.000,000. Sehingga ada selisih Rp 24.972.000.000,” beber Maqdir.

Dalam perkara ini, sambung Maqdir, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanya pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian menyuap Juliari sebanyak Rp 1,95 miliar.

Dia berdalih, uang suap yang didakwakan kepada kliennya tak lebih dari Rp 3,23 miliar yang disebut diterima Juliari dari Ardian dan Harry Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dia pun mengklaim, saat adanya operasi tangkap tangan (OTT) uang yang diamankan KPK, tidak berasal dari kliennya.

“Ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan itikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik,” klaim Maqdir menandaskan.

Sementara itu, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, akan JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi. Mereka antara lain, Rosehan Ansyari, Rizky Maulana, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnain dan Firmansyah.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita