Kisah Eks Bupati Sri Wahyumi Keluar Masuk Jeruji dalam Sehari

Kisah Eks Bupati Sri Wahyumi Keluar Masuk Jeruji dalam Sehari

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Nahas nian nasib Sri Wahyumi Maria Manalip. Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu baru saja menghirup udara bebas selepas menjalani hukuman penjara tapi langsung ditangkap KPK untuk kedua kalinya.

Sri Wahyumi awalnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sealsa, 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

Singkat cerita Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Sri Wahyumi dibawa ke meja hijau hingga akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Setelahnya Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakara pada Senin (9/12/2019).

Dia dinilai bersalah bersama Benhur Lalenoh yang divonis secara terpisah dalam perkara ini. Benhur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Benhur bersalah sebagai perantara suap untuk Wahyumi.

Sri Wahyumi dinyatakan bersalah memerintahkan Benhur Lalenoh menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado. Namun, ada syarat di balik tawaran tersebut, yaitu commitment fee 10 persen.

Bernard, yang ingin mendapatkan proyek di Talaud, menemui Sri Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya. Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Sri Wahyumi, yakni revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar dan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar.

Pihak Sri Wahyumi kemudian meminta fee yang disepakati. Bernard memberi uang Rp 100 juta yang terdiri dari Rp 30 juta diterima Benhur dan Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi Ariston Sasoeng menerima Rp 70 juta.

Sementara, Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Berikut rinciannya:

- Telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta
- Tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta
- Jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
- Cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta

Hak politik Sri Wahyumi juga dicabut selama 5 tahun. Namun vonis itu malah dipangkas. Kok bisa?

Sri Wahyumi tak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Namun kurir suap Benhur Lelonoh malah dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

KPK pun mengaku kecewa. Meski demikian, KPK tetap menghormati dan melaksanakan putusan MA tersebut. Sri Wahyumi pun dieksekusi ke Lapas Wanita dan Anak Tangerang pada Senin (26/10/2020).

Waktu berlalu hingga akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021.

"Betul sudah bebas hari ini dari Lapas Klas II-A Tangerang," ucap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Pada hari yang sama Sri Wahyumi ditangkap lagi oleh KPK. Lho kenapa?

"Betul, saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli.

Sri Wahyumi rupanya diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur. Dia disebut sempat emosional usai ditangkap KPK lagi.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Karyoto lantas menjelaskan duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Berikut penjelasannya:

- Sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017
- Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

- Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masingmasing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian
commitment fee para rekanan tersebut.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita